BANYUMAS – Dua tim verifikasi lapangan ijin operasional Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyambangi Kabupaten Banyumas untuk memverifikasi pengajuan ijin operasional madrasah, Jum’at (13/5).
Tim yang berjumlah 6 orang akan memverifikasi 16 permohonan ijin operasional RA Madrasah yang terdiri dari 8 RA, 2 MI, 2 MTs dan 2 MA.
“Tugas kami melihat lebih dekat mencocokkan apa yang ada pada administrasi dengan kenyataan di lapangan, kewenagan pemberian ijinnya ada pada pimpinan yang akan ditentukan pada rapat pertimbangan dalam akhir bulan ini”, jelas ketua tim Asyik Junaidi di salah satu MTs.
Asyik Junaidi menambahkan bahwa ada tiga syarat utama dalam pemberian ijin operasional. Pertama, syarat administrasi. Kedua, syarat teknis, dan ketiga syarat kelayakan.
Syarat administrasi terdiri dari apakah lembaga yang mengajukan sudah berbadan hukum? kemudian ada surat pernyataan siap membiayai pendidikan minimal 1 tahun, karena belum langsung mendapatkan BOS.
Syarat teknis yang paling utama adalah terkait dengan status tanah dan ketersediaan bangunan diatas tanah yang diajukan Ijop madrasah.
Sedangkan syarat kelayakan antara lain bahwa bangunan tidak berada dalam daerah yang rawan. Misal rawan longsor atau dibawah saluran listrik tegangan tinggi dan sebagainya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas H Aziz Muslim SAg MPdI melalui Kasi Pendidikan Madrasah H Edi Sungkowo SPd MPd berharap 16 lembaga yang mengajukan bisa lolos semua syarat dan dapat keluar Ijop nya.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim dari Kanwil yang bertugas dan juga kepada yayasan yang telah mempercayakan Kementerian Agama sebagai naungan pendidikannya”, ujar Edi.
16 lembaga yang mengajukan Ijop tersebar di wilayah Rawalo, Kebasen, Somagede, Kalibagor, Patikraja, Sokaraja, Sumbang, Cilongok, Purwokerto Selatan dan Pekuncen. (akw/rf)