Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah di Lingkungan Kab. Sragen

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Kabag TU Wahid Arbani bersama Wakil Ketua Pansus IX DPRD Kab. Sragen Faturrahman saat pimpin rapat, Senin (24/10).

Semarang (Humas) – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sragen Faturrahman beserta jajarannya melaksanakan Kunjungan Kerja pada Senin (24/10), untuk Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang penyelenggaraan pesantren dan madrasah di Lingkungan Kab. Sragen.

Rombongan diterima oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng Wahid Arbani didampingi Kabid PD. Pontren, Nur Abadi beserta jajarannya di Ruang Rapat PTSP Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Wahid memberikan apresiasi atas semangat yang kuat dari DPRD sebagai pembawa inisiatif dalam menyusun rancangan Perda pesantren dan madrasah di Kab. Sragen. Hal itu merupakan bentuk penguatan kegiatan atau aktivitas pesantren  dan madrasah dari pendirian,  pendanaan, pengawasan dan pembinaan.

“Dengan adanya Raperda pesantren dan madrasah ini dapat menguatkan eksistensi pesantren di tengah masyarakat, agar pesantren dan madrasah bersumber daya sehingga dapat menciptakan keshalehan masyarakat, melaui dakwah pesantren dapat terbentuk masyarakat yang shaleh yang mengantar pada kebahagiaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sragen Faturrahman menyampaikan bahwa raperda berangkat dari situasi di Lingkungan Kab. Sragen yang butuh diperhatikan.

“Sudah saatnya Pemkab Sragen memberi porsi besar untuk pembangunan mental dan spiritual. Pembangunan infrastruktur jalan dan gedung sudah begitu masif dilakukan Pemkab Sragen. Namun, pembangunan mental dan spiritual justru belum banyak tersentuh. Saya prihatin dengan banyaknya kenakalan remaja akhir-akhir ini. Banyak pemuda yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Jadi, sudah saatnya Sragen juga memprioritaskan pembangunan mental dan spiritual. Raperda pesantren dan madrasah ini yang nantinya akan menjadi payung hukum dan ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya pesantren dan madrasah,” ucap Faturrahman.

Kabag TU Wahid Arbani berharap pertemuan ini dapat membuahkan hasil baik di Kemenag provinsi maupun kabupaten dengan membuka kesempatan seluasnya dalam mendampingi  penyelesaian rancangan Perda ini dan tentunya semua ini dilakukan dalam koridor semangat reformasi birokrasi bahwa aturan yang lahir harus bisa membantu masyarakat. (d/rf)