Kota Magelang – Sejak digulirkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tahun 2021 lalu, Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi program prioritas yang terus dioptimalkan Kementerian Agama.
Dalam rapat internal seksi Bimas Islam hari ini (Rabu, 9/11), Kapala Kankemenag Kota Magelang menuturkan bahwa ada lima hal yang ditransformasi dalam rangka revitalisasi KUA.
“Revitalisasi KUA terdiri dari 5 bagian utama. Pertama adalah merubah layanan KUA menjadi berorientasi kebutuhan masyarakat. Kedua, petugas KUA harus bersifat aktif dan responsif dalam melayani masyakarat. Ketiga, KUA diharapkan terdepan dalam mengetahui dan berupaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Keempat, pelayanan KUA berorientasi hasil. Dan kelima, KUA menjadi leading sector dalam pembangunan keluarga,” Sofia Nur.
“Tujuan strategis revitalisasi KUA yakni meningkatkan kualitas umat beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagaman, memperkuat program dan layanan keagamaan serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” lanjutnya.
KUA melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membangun masjid, wakaf, zakat, kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Kementerian Agama terus meningkatkan layanan KUA kepada masyarakat. KUA tidak hanya memberikan layanan nikah dan rujuk tetapi juga melayani sejumlah program afirmasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kankemenag Kota Magelang memang belum termasuk pilot project revitalisasi KUA secara nasional, namun demikian persiapan menuju ketahapan tersebut telah di lakukannya. Terlebih KUA Magelang Utara telah selesai membangun Gedung Manasik Haji yang bersumber dari kucuran dana SBSN. (Hari/rf).