Semarang – Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Alquran (Badko LPQ) Koat Semarang menggelar sosialisasi dan teknis update Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Alquran (SIPDAR PQ), yang diselenggarakan di kantor sekretariat, Jalan Dewi Sartika Timur XIV, Kamis (1/12/2022). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh operator Badko Kecamatan se-Kota Semarang.
Sosialisasi tersebut, merupakan tindak lanjut kegiatan evaluasi yang telah dilaksanakan di Boyolali pada 25-27 November 2022.
Dalam kegiatan evaluasi yang diikuti oleh operator Badko LPQ Kota/Kabupaten se-Indonesia, disampaikan oleh penyelenggara, aplikasi SIPDAR PQ merupakan salah satu inovasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan kemudahan bagi LPQ dalam memperoleh ijin perpanjangan tanda daftar. Tak hanya aplikasi SIPDAR PQ, dalam bertransformasi digitalasi layanan publik, Kemenag juga meluncurkan aplikasi EMIS dan SIGAP, guna memberikan kemudahan bagi LPQ dalam pengelolaan lembaganya. Oleh karenanya operator pada Badko LPQ baik tingkat Kota/Kabupaten maupun Kecamatan dituntut pula melek teknologi.
Pada kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Badko LPQ Kota Semarang, Kamis (1/12/2022), hadir pihak dari Kemenag, Ahmad Syafiul Huda, yang memberikan sosialisasi didamping Pengurus Harian Badko LPQ Kota Semarang sekaligus Penanggugjawab SIPDAR Abdul Halim dan Siti Marfungah. Para narasumber tidak hanya menyampaikan dasar hukum, latar belakang dan fungsi aplikasi SIPDAR PQ, tetapi juga teknis pengoperasiannya.
“Kementerian Agama terus melakukan transformasi dan selalu berinovasi guna memberikan yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya adalah pelayanan bagi Lembaga Pendidikan Alquran. Dalam aplikasi SIPDAR terdapat beberapa menu pilihan seperti, informasi, direktori data, pengumuman, prosedur dalan masih banyak lagi lainnya, sehingga SIPDAR diciptakan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan Kemenag, utamanya memberikan kemudahan bagi LPQ dalam pengurusan tanda daftar,” tutur Huda.
“Semua layanan perijinan dari Kementerian Agama, baik tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional, semuanya nol rupiah,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pelayanan gratis (tanpa biaya) dari Kemenag harus terus disosialisasikan kepada publik. “Kementerian Agama mendeklarasikan diri sebagai birokrasi yang bersih dan melayani, dan hal ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. Pelayanan gratis ini harus terus digaungkan, guna menjaga marwah Kementerian Agama. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh pihak, terutama para penerima layanan, untuk turut melakukan pengawasan layanan,” imbaunya.
Di akhir materinya, ia berharap, aplikasi SIPDAR PQ dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, tidak hanya memberikan kemudahan dalam perijinan LPQ, tetapi juga bisa sebagai sarana untuk melakukan monitoring LPQ mana saja yang masih aktif.
Lembaga yang dapat mengajukan perijinan melalui SIPDAR PQ adalah LPQ/TPQ, PAUDQ, TKQ, Rumah Tahfidz Quran, dan TQA.(Agus Haryadi/NBA/bd)