Semarang (Humas) – Bersama dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Prov. Jateng melakukan evaluasi informasi faktor jabatan dan kelas jabatan struktural serta sosialisasi KMA nomor 1179 tentang Sistem Kerja, Kamis (29/12) di Ruang Rapat Pimpinan.
Hadir Analis Aparatur SDM Ahli Madya Biro Ortala Kementerian Agama RI Luqman Hakim beserta tim. Bersama dengan seluruh Kepala Bidang dan Pembimas di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Kabag TU Wahid Arbani memimpin rapat evaluasi siang ini.
“Penyederhanaan Birokrasi adalah kebijakan Presiden yang harus dilaksanakan seluruh institusi tanpa kecuali. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan. Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan yang diberikan pada setiap instansi pemerintahan, termasuk kewenangan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan,” tutur Luqman Hakim.
Secara garis besar implementasi penyerhanaan birokrasi dengan mengganti jabatan struktural dan menjadikannya sebagai jabatan fungsional telah dilakukan di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng.
“Memang benar Kanwil Kemenag Prov. Jateng telah mengimplementasi Penyederhanaan Birokrasi tetapi mendahului KMA Nomor 1179 dengan acuan Pemen PAN RB Nomor 7 Tahun 2022. Setelah melakukan komunikasi dengan Kepala Biro serta teman-teman di Biro Ortala Kemenag Pusat, alhadulilah sudah berjalan dengan baik,” tutur Wahid Arbani.
Kanwil Kemenag Prov. Jateng telah mengimplementasikan penyederhanaan birokrasi sejak awal 2022, yang mulai sosialisasi dalam Rapat Kerja Tahun 2022 Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Rabu (30/3) lalu di Ballroom Hotel The Sunan Solo.
Seluruh Kepala Bidang dan Pembimas yang hadir akan menyusun informasi faktor jabatan struktural setelah melakukan evaluasi jabatan. Terdapat 6 faktor dalam menyusun informasi faktor jabatan struktural, yaitu faktor ruang lingkup dan dampak program, faktor penguatan organisasi, faktor wewenang penyeliaan dan manajerial, faktor hubungan personal, faktor kesuliatan dalam pengarahan pekerjaan dan faktor kondisi lain yang mengukur berbagai kondisi yang mempengaruhi tingkat kesulitan dan kerumitan dalam melaksanakan kewajiban wewenang dan tanggung jawab penyeliaan. (ps/rf)