KAB.PEKALONGAN,– Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melakukan penilaian angka redit terakhir bagi jabatan fungsional kepegawaian. Penilaian melibatkan tim penilai BKN, penilai Biro Kepegawaian, penilai unit eselon I dan satker Kantor Wilayah.
“Sebanyak 477 dokumen pengusul analis kepegawaian siap dinilai sebagai tabungan mereka yang akan dikompilasi dengan perolehan skor hasil konversi SKP,” ujar Ketua Tim pengembangan pegawai Asroi di Jakarta, Senin (29/05/2023.
Menuru Asroi, kegiatan ini merupakan respon cepat setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
“Pertama dengan dikeluarkan Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor B.006257/B.II/4/KP.00.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Tindak lanjut Permenpan&RB Nomor 1 tahun 2023. Kedua surat nomor B-010480/B.II/Kp.02.3/04/2023 tanggal 17April 2023 tentang Pengajuan Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian yang cukup besar jumlahnya, analis kepegawaian mencapai 863 orang, analisis SDM Aparatur sebanyak 112 orang, dan asesor SDM Aparatur sebanyak 28 orang.” Jelas Asroi.
Kepala Lahirnya Permenpan&RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan simplifikasi terhadap 293 aturan tentang jabatan fungsional. Diberlakukan mulai 1 Juli 2023 meskipun telah diundangkan sejak tanggal 6 Januari 2023. Banyak hal baru tentang jabatan fungsional. Hal paling populer adalah hilangnya kebijakan penilaian angka kredit bagi seluruh JF dan kelonggaran dalam penyusunan karya tulis ilmiah yang selama ini menjadi ganjalan bagi banyak JF.
Menurut Kepala Biro Kepegawaian Nurudin, salah satu tugas dan fungsi Biro Kepegawaian adalah pembinaan jabatan fungsional baik secara teknis maupun koordinatif dengan para pemangku JF maupun unit kerja pengelola JF di lingkungan Kementerian Agama.
Kini telah berlangsung massif penilaian angka kredit pada seluruh unit pengguna JF dan berkolaborasi dengan Biro Kepegawaian. Sejak Maret 2023, penilaian dilakukan secara simultan,” kata Nurudin.
“Pengusul terbanyak tentu para guru dan pengawas madrasah mencapai hampir 4000 orang, belum lagi guru dan pengawas PAI, para penyuluh, penghulu, dan jabatan fungsional lainnya mencakup 41 jenis jabatan,” sambungnya.
Menurut Nurudin, penialian ini bagian dari bentuk pembinaan terhadap seluruh jabatan fungsional sekaligus merupakan momen terakhir menjelang diberlakukannya konversi SKP ke dalam nilai angka kredit jabatan fungsional.
Sejalan dengan era jabatan fungsional, Nurudin memberikan penegasan tentang perlunya grand desain pengembangan jabatan fungsional kepegawaian, pembuatan juknis pengelolaan jabatan fungsional, pengaktifan asosiasi profesi sebagai mitra satuan kerja Pengelola JF, dan penyusunan formasi tiap jenjang untuk memastikan kelancaran karir mereka.
Nurudin mengapresiasi kerja semua pejabat fungsional kepegawaian dalam memberikan layanan kepada stakeholder serta memberikan pendampingan kepada semua satuan kerja Pengelola JF.
“Tantangan ke depan adalah bagaimana meningkatkan kompetensi semua JF melalui berbagai upaya sehingga mampu melewati pintu penyaringan uji kompetensi pada tiap akan naik jenjang jabatan,” imbuh Nurudin. (Dodo Murtado/MTb/bd)