KAB. PEKALONGAN,- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Selasa (20/06/2023) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan diselenggarkan dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan terkait masalah hukum, peraturan dan perundang undangan. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, para Kasi, Penyelenggara, para PPK, Kepala Madrasah Negeri, para Kepala KUA Kecamatan se-Kab. Pekalongan, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, Pokjaluh, Ka TU Madarasah Negeri, Bendahara Madrasah Negeri, Pengelola Keuangan, KKMA, KKMTs, KKMI, IGRA dan Pegawai Fungsional Kantor Kemenag Kab. Pekalongan
Hadir dan membuka acara secara resmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Imam Tobroni. Dalam sambutannya Ia berharap, melalui kegiatan penerangan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Pekalongan dapat memahami apa itu korupsi, suap dan gratifikasi serta celah potensinya sehingga kedepannya dapat menghindarinya, mampu meningkatkan pengetahuan hokum dan menjadikannya lebih taat hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap semua ASN Kemenag Kabupaten Pekalongan dapat memahami apa itu korupsi, suap, gratifikasi dan celah potensinya, sehingga kedepannya semua ASN dapat menghindari potensi korupsi, suap maupun gratifikasi dan lebih taat hukum, ikuti aturan dan regulasi, sehingga dalam bekerja untuk melayani umat, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” harapnya.
“Dengan pemahaman hukum yang meningkat, maka setiap ASN akan lebih memahami tentang kegiatan atau tindakan apa saja yang masuk dalam kategori korupsi, suap dan gratifikasi, sehingga bisa menghindarinya,” tambahnya.
Hadir sebagai Narasumber Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Jateng, M. Budi Setyadi yang menyampaikan materi pertama tentang Korupsi di Indonesia Fenomena, Pencegahan, dan Ketentuan Per-Undang-Undangan.
Dalam paparanya, Budi menjelaskan potensi terjadinya tindak pidana korupsi serta perbedaan Suap dan Gratifikasi. Menurutnya 80 % tidak pidana korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, kemudian penyalahgunaan anggaran seperti proyek fiktif, SPPD fiktif, pengelembungan harga, kredit fiktif. Ia juga mengingatkan kasus kasus yang sempat terjadi di lingkungan Kementerian Agama seperti suap jual beli Jabatan, pengadaan kitab suci Alqur’an dan berharap kedepan tidak terjadi lagi.
Sementara itu narasumber kedua disampaikan oleh Arfan Triyono, Kasi Perkum pada Asisten Intelijen Kejati Jateng tentang celah kurupsi pada pengadaan barang dan jasa. (MTb/bd)