Pekalongan (Humas) – Wahid Arbani, selaku Kasatgas Halal Jawa Tengah terus menyampaikan agar pelaku usaha segera mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikasi halal. Kabag TU Kanwil Kemenag Jateng ini juga mengatakan bahwa total capaian produk bersertifikasi halal di Provinsi Jawa Tengah hingga Awal Agustus 2023 telah mencapai angka 109.000 jumlah terbit Sertifikat Halal.
Sebagai narasumber pada Bimtek Manajemen Agribisnis Usaha Tani Angkatan VII dan VII Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov. Jateng, Wahid Arbani menyampaikan materi Fasilitasi Sertifikat Halal (Self declare) di Hotel Santika Pekalongan, Senin s.d. Selasa (7-8/08/23) diikuti oleh para petani di Jawa Tengah.
Dalam upaya membangun ekosistem halal di Jawa Tengah, kolaborasi program diperlukan dalam mendukung program pemerintah dalam proses sertifikasi halal. “Terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan telah menyelenggarakan kegiatan Bimtek Managemen Agribisnis Usaha Tani yang didalamnya mengulas tentang Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Kelompok Tani.
Kasatgas Halal Jawa Tengah menyampaikan bahwa yang hadir disini sebagai representasi dari kelompok-kelompok usahawan pertanian di wilayahnya masing-masing. Ada yang berasal dari wilayah Kab. Kendal, Kab. Batang, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, dan Kab. Brebes, dimana peserta sejumlah 70 orang ini merupakan petugas pendamping, serta Kelompok Tani (Poktan) yang mempunyai produk olahan, sehingga perlu difasilitasi terkait Sertifikasi Halal.
Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Per 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan injman yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal ini antara lain memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat. “Serta memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk,” ungkapnya.
“Tidak hanya Indonesia yang merupakan negara muslim terbesar, akan tetapi negara negara lain hampir sebagian besar negara asia ketika memasarkan produk-produk mereka ke luar negeri selalu mempersyaratkan kewajiban produk-produknya bersertifikasi halal. Sehingga hal ini menjadi tantangan bagi Indonesia dalam mewujudkan industri halal dunia,” tambah Wahid.(Sua/Rf)