081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

AGPAII Jawa Tengah Usulkan Penambahan Kuota PPPK GPAI ke Gubernur

Semarang (Humas) – DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jawa Tengah mengusulkan penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA/SMK/SLB ke Gubernur Jawa Tengah sebanyak 500 formasi. Demikian ditegaskan ketua DPW AGPAII Jawa Tengah, Dr. Hery Nugroho disela-sela Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) AGPAII Jawa Tengah (27/8). “DPW AGPAII Jawa Tengah menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah yang telah mengalokasikan formasi PPPK untuk Guru PAI pada tahun 2021 sebanyak 11 formasi. Pada tahun 2022 sebanyak 365 formasi dan tahun 2023 menurut informasi formasi untuk guru PAI 139 formasi. Padahal menurut laporan dari pengurus dan anggota DPD AGPAII Kab/Kota, masih banyak guru PAI sekolah negeri di Jawa Tengah yang pensiun dan diisi guru non ASN. Karenanya, berdasarkan masukan dari GPAI di daerah-daerah, DPW AGPAII Jawa Tengah mengusulkan 500 formasi ,” terangnya. Dalam kesempatan tersebut, Hery menyampaikan, AGPAII Jawa Tengah sebagai wadah perjuangan dan pengembangan guru PAI, memandang sangat perlu adanya penambahan kuota PPPK guru PAI, karena peran guru PAI dalam membentuk karakter peserta didik dan menjadi bagian penting dalam implementasi moderasi beragama dan profil pelajar Pancasila,” tegasnya. Sedangkan untuk formasi PPPK GPAI TK, SD, SMP, Hery berharap kepada pengurus DPD AGPAII Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawalan dalam pengajuan formasi PPPK bagi guru PAI di sekolah. Sementara itu, Sekretaris DPW AGPAII Jawa Tengah, Syaekudin menyampaikan, “Permohonan ini diyakini akan mendukung program pembangunan pendidikan di Jawa Tengah dengan memberikan akses yang lebih baik kepada peserta didik dalam memahami nilai-nilai agama Islam yang rahmatan lil aalamiin, khususnya moderasi beragama. DPW AGPAII Jawa Tengah juga menekankan bahwa pemberian kesempatan kepada para guru PAI melalui kuota PPPK adalah langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pembelajaran agama di sekolah,” paparnya. Selain usulan penambahan formasi kepada Gubernur Jawa Tengah, menurut Syaekudin, DPW AGPAII Jawa Tengah juga menyampaikan kondisi (permasalahan) PPPK yang sudah diangkat yang kemudian masuk ke sekolah negeri. “Berdasarkan masukan dari guru PAI di daerah, ternyata mereka menggusur keberadaan guru non ASN yang ada di sekolah negeri, maka kami mohon tidak ada PHK dan tidak mengurangi penghasilan Guru non ASN di sekolah serta penghasilan UMK tidak ditentukan beban mengajar 24 jam. Kemudian kami juga mohon ada afirmasi untuk guru non ASN yang sudah mengajar sekurang-kurangnya tiga tahun dan bagi yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik mendapatkan nilai tambah untuk diterima menjadi PPPK di sekolah,” pungkasnya.(Tim_Sua/Rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content