Pemberdayaan Ekonomi Umat, Amanat Undang – Undang Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Dinamika pesantren di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat. Saat ini, pesantren tidak hanya identik dengan lembaga pendidikan agama, namun ia juga diharapkan dapat berkontribusi dalam kehidupan ekonomi umat.

Sejalan dengan dinamika tersebut, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Prov. Jateng menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Meningkatkan Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Hotel Grasia Semarang.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Wahid Arbani pada Selasa (23/4/2024). Dalam arahannya Kabag TU mengingatkan kembali tentang Undang – Undang nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Sesuai amanat undang – undang bahwa pesantren itu memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan fungsi ketiga maka FGD ini diperlukan guna mendukung manajemen pengembangan ekonomi pesantren yang baik, terarah terukur sesuai dengan mekanisme dan sistem bisnis yg berkembang secara modern, “ jelasnya.

Sementara dalam laporannya Kabid PD Pontren Amin Handoyo mengatakan bahwa target FGD kali ini adalah langkah nyata dalam upaya peningkatan pesantren dalam pemberdayaan ekonomi umat.

“Tujuan penyelenggaraan FGD ini di antaranya mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi pesantren yang memberikan peluang kepada umat untuk berperan aktif. Juga dalam rangka penguatan jaringan kerjasama pesantren dengan lembaga mitra, “ tuturnya.

FGD ini menghadirkan narasumber kompeten diantaranya Ketua Baznas Prov. Jateng KH Ahmad Darodji dan KH Ubaidillah Shodaqoh Pengasuh Ponpes Al Itqon. (RK)