Standarisasi Syahadah Melalui Uji Kompetensi Pengajar LPQ

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Semarang (Humas) – Memiliki kompetensi yang mumpuni untuk dapat menyesuaikan standar kompetensi khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan Ketenagakerjaan RI merupakan suatu keharusan bagi setiap pengajar Al Quran atau pengelola Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

Hal tersebut ditekankan oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Daarul Qur’an ustadz Muhammad Bisyri saat memberikan materi pada kegiatan Peningkatan Kualitas SDM Pengelola LPQ di Hotel C3 Ungaran, Rabu (12/6/2024).

“Ciri khas kurikulum yang diselenggarakan LSP Daarul Qur’an yakni materinya menyesuaikan standar kompetensi khusus (SKK) bidang Al Quran di LSP Daarul Qur’an yang teregistrasi BNSP, Kementerian Agama dan Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan harapan peserta benar-benar siap dan menguasai materi-materi yang diujikan sesuai skema yang akan diikuti, “ jelas ustadz Bisyri.

Lembaga Sertifikasi Profesi ialah salah satu ujian yang hampir sama dengan Uji Kompetensi Keahlian, namun memiliki kebedaan pada bentuk penilaiannya dimana LSP ini lebih mengutamakan Nilai Kompetensi daripada Nilai berupa angka. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga nasional yang mengesahkan sertifikat kepada peserta LSP.

Program sertifikasi bacaan Al Quran ini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pengajar Al Quran. Ujian ini memberikan evaluasi terhadap ketuntasan kelancaran membaca, tajwid, dan makhroj, serta aspek-aspek yang sangat penting dalam membaca Al-Qur’an. (RK)