081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Para Pegawai Kementerian Agama Digenjot Sadar Gratifikasi

Wonosobo (Humas) – Sejumlah 350 peserta yang merupakan PNS dan PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo mengikuti acara pembukaan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diadakan secara daring melalui platform Zoom Meeting oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenag RI, pada hari Senin (02-09-2024).

Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan pemahaman terkait gratifikasi dikalangan pegawai lingkungan Kemenag, yang digelar secara bertahap. Pada tahap ini, sasaran peserta telah disetujui dialokasikan untuk wilayah Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jawa Tengah dengan jumlah peserta sebanyak 15.000 ASN.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenag RI H. Faizal Ali Hasyim, dalam sambutan pembukaan program e-learning. Ia berharap karena disepakati bahwa dialokasikan di wilayah Jawa Tengah, maka Kakanwil harus mampu mengkoordinir satkernya.

“Karena disepakati untuk wilayah Jateng, maka kami berharap nantinya dibawah koordinasi Kanwil dalam hal ini Kepala Kanwil Kemenag Prov Jateng nantinya satker-satker dibawahnya bisa menjadi pilot projek pengendalian gratifikasi pada Kemenag,” jelas Faizal Ali.

Ia juga menyampaikan, bahwa salah satu upaya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme adalah perlu adanya peraturan internal terkait pengendalian gratifikasi.

“Dalam Kemenag sudah ada PMA 23 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi. Tetapi pada implementasinya penegakan peraturan gratifikasi ini tidak sedikit mengalami kendala karena masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa memberikan hadiah atau gratifikasi adalah hal yang lumrah. Dari latar belakang ini akhirnya kami berupaya meningkatkan pemahaman anti korupsi melaui E Learning,” tandasnya.

Senada dengannya, Kastolan, selaku Sekretaris Itjen Kemenag dalam laporannya menyebutkan PMA 23 Tahun 2021 mengamanatkan Inspektorat Jenderal Kemenag RI sebagai unit pengendalian gratifikasi atau UPG pusat yang menyelenggarakan fungsi pengendalian gratifikasi yang salah satu tugasnya adalah mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengendalian gratifikasi pada Kementerian Agama.

“Kami ingin memperluas pemahaman khususnya kepada ASN di Jawa Tengah terkait dengan e-learning. E-learning kali ini tentu sangat membatu ASN Kemenag khususnya di Kanwil Jateng untuk mendapat pemahaman utuh dan bagaimana cara melaporkan gratifikasi. Tujuannya adalah penguatan peran UPG satuan kerja dalam upaya peningkatan kesadaran pegawai terhadap budaya anti korupsi,” tandas Kastolan.

Kastolan menambahkan bahwa pengendalian gratifikasi adalah salah satu bentuk komitmen Kemenag dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, karena gratifikasi adalah akar dari korupsi.

Ia juga mengutip yang disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang menyampaikan bahwa Kemenag menyandang predikat agama.

“Kementerian ini menyandang predikat agama sehingga tingkah laku ASN Kemenag harus sejalan dan sesuai norma, aturan dan kode etik perilaku ASN, salah satunya menghindarkan diri dari tindakan tidak terpuji seperti korupsi,” pungkasnya.

Senada dengannya, Musta’in Ahmad selaku Kakanwil Kemenag Prov. Jateng dalam sambutannya menyampaikan Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab bukan saja sebagai instansi pemerintah sebagai “good governance” and “clean government” tapi juga sebagai instansi yang menyandang predikat agama.

“Karena kita bersinggungan dengan agama, maka masih banyak bias yang ada entah itu dikemas sebagai bisaroh, hadiah, atau apapun sebutannya secara sosiologis akrab dengan kehidupan bermasyarakat. Tapi jika tidak cermat kita bisa terseret kepada perilaku gratifikasi. Untuk itu kita mengajak kepada semua ASN terutama Kepala Kantor Kab/kota sebagai pengendali, harus melakukan pengendalian secara sebaik-baiknya,” ungakapnya.

Ia berharap setelah mengikuti e-learning harus ada perubahan dan tindakan nyata  yang menggambarkan kita sudah mengerti betul tentang menolak dan mengendalikan gratifikasi.

“Harus pecah telur dalam mengikuti e learning. Ini jauh lebih penting dari pada hanya sekedar gugur kewajiban kita saja. Jawa Tengah ini baik, maka Nasional akan lebih mudah baiknya. Karena besarnya wilayah, banyaknya satker dan karena Jawa itu sentralnya Jawa maka akan menjadi pusat perhatian banyak orang,” tandas Musta’in Ahmad.

Usai menyimak rangkaian pembukaan E-learning, Panut menyampaikan akan siap menjalankan perintah dari Itjen Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Prov. Jateng dengan melibatkan 350 ASN dilingkungannya sebagai peserta E-Learning.

“Insyallah kami siap untuk mengikuti secara sungguh-sungguh program e-learning ini. Kami juga sudah menerbitkan surat kepada 350 ASN untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut,” tandasnya.

Program E-Learning dijadwalkan akan digelar sampai 4 Desember 2024 mendatang. Yang terbagi kedalam 27 gelombang dan melibatkan tim teknis dari KPK, Inspektorat Jenderal, Kanwil Kemenag Jateng, dan setiap Kankemenag Kab/Kota lingkup Kanwil Kemenag Prov. Jateng. (PS-WS/Sua) 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content