081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kapus KUB Adib Abdushomad Bangun Komunikasi dari Bawah

Kudus (Humas) – Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta memenuhi persyaratan yang meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan. Kemudian data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang untuk mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kemenag.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.

Permasalahan akan ketentuan di atas diungkapkan Penyenggara Katolik Kankemenag Kudus Bambang. Turut serta mendampingi Kasubag Tata Usaha Shony Wardana, Tim KUB Malik, Ketua Tim Kerja KUB Kanwil Kemenag Jateng Zaimatul Chasanah, pada saat menyambut Kedatangan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Adib Abdushomad. Adib menyempatkan ngobrol santai jaring aspirasi, Kamis malam (5/6/2024), sebelum esok pagi menilik harmoni kerukunan yang terbangun di desa Sadar Kerukunan dan Kampung Moderasi yang dibina di Kabupaten Kudus.

Bambang didampingi 2 tokoh masyarakat Kristen menyampaikan keresahan yang menurutnya masih menjadi kendala dalam pendirian Gereja di salah satu desa di Kudus, khususnya jumlah jemaat yang belum bisa memenuhi syarat pengguna minimal 90 orang dan dukungan dari masyarakat minimal 60 orang.

Menanggapi apa yang disampaikan kepadanya, Kapus KUB menjelaskan bahwa menyikapi hal tersebut memang tidak bisa serta merta tekstual regulasi. Akan tetapi harus disertai bagaimana menjaga harmoni dengan memperbanyak dialog dengan lingkungan sekitar dan tokoh-tokoh setempat dan juga FKUB, sehingga dapat mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam usaha pendirian rumah ibadah.

Kapus KUB juga menambahkan bahwa PBM antara Menteri Agama dan Mendagri No. 8 dan 9 Tahun 2006 telah menjadi rujukan, dan saat ini sedang diperkuat menjadi Perpres Pemiliharaan Kerukunan Umat Beragama, di mana dalam draf perpres tersebut, stakeholders yang terlibat semakin diperkuat untuk bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama.

“Intinya, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Semua tidak akan ada kendala jika ada komunikasi dan kesepakatan bersama dengan baik,” pungkas Kapus Adib Abdushomad. (RK)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content