![](https://jateng.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250214-WA0028-1.jpg)
Semarang (PHU) – Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Sedangkan Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
“Bipih Reguler tahun 2025 dibayarkan oleh Jemaah Haji Reguler, PHD dan Pembimbing Ibadah KBIHU,” dijelaskan Fitriyanto selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Jumat (14/2/2025).
“Sesuai Kepres Nomor 6 Tahun 2025 untuk Bipih Embarkasi Solo yang harus dibayarkan seluruh Jemaah haji Reguler sebesar Rp. 55.478.501,00,” lanjutnya.
Disampaikan di ruang kerjanya bahwa berdasarkan KMA Nomor 141 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, untuk Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) Embarkasi Solo disebutkannya sebesar Rp. 89.457.009,00.
“Besaran Bipih yang dibayarkan oleh Jemaah Haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah serta living cost,” terangnya.
Terkait Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan sesuai dengan KMA Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebagai berikut:
Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Telah berusia paling rendah 18 tahun terhitung pada tanggal 2 Mei 2025 atau sudah menikah;
3) Memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
4) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi;
5) Jemaah Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji sebagaimana dimaksud pada angka 4) dikecualikan bagi pembimbing KBIHU.
Terkait dengan mekanisme pelunasan Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan sebagai berikut:
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih Jemaah Haji sebesar besaran Bipih per Embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan Rekening Virtual;
3) Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama.(Vid/S)
![](https://jateng.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2025/02/SOP-Haji.jpg)