Wonosobo – Pendidikan Diniyah Formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan pada pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal, sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 13 tahun 2014. Pendidikan Diniyah Formal berkedudukan setara dengan MI, MTs, dan MA dengan menggunakan kurikulum khas pesantren, yaitu kitab salafiyah yang lazim disebut dengan kitab kuning. Meskipun dalam pendidikan Diniyah Formal tidak menggunakan kurikulum madrasah ataupun sekolah namun lulusan PDF bisa melanjutkan pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Dengan perpaduan pendidikan formal yang berada di lingkungan pondok pesantren akan semakin memperkuat tafaqquh fid diin para santri sebagai kader ulama.
Malam hari ini (26/05) Kementerian Agama RI melaksanakan launching Pendidikan Diniyah Formal oleh Menteri Agama RI di Pondok Pesantren Al Mubaarok, Mojotengah, Wonosobo. Acara launching ini dihadiri oleh Direktur Pondok Pesantren Kemenag RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY, Bupati Wonosobo, para Kepala Bidang PD Pontren se Indonesia serta para tokoh agama dan masyarakat Manggisan, Mojotengah, Wonosobo.
Sebelum menyampaikan sambutannya, Menag menyerahkan SK ijin operasional Madrasah Diniyah Formal kepada pondok pesantren penyelenggara PDF. Menteri mengapresiasi setinggi tingginya dan menyampaikan terima kasih kepada para pengasuh pondok pesantren yang telah melestarikan keberlangsungan pondok pesantren yang semakin baik.
Keberadaan pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam khas Indonesia, unggul itu pemerintah merasa perlu menjaga keberlangsungan kehidupan pondok pesantren yang telah dikenal keberhasilan pendidikannya sejak ratusan tahun lalu. Pondok Pesantren yang bertahan sesuai dengan karakteristik pengasuh/pengelola yang biasanya mengkhususkan berkonsentrasi pada cabang ilmu tertentu itu setidaknya ada tiga ciri khas pondok pesantren. 1) ponpes dalam mengembangkan islam selalu mengajarkan paham islam yang moderat dan tidak ekstrim/radikal (faham ahlussunnah wal jamaah). 2) Dalam melihat dan menghukumi sesuatu tidak merasa bahwa dirinya paling benar, ada kebenaran pula pada diri orang lain. Demikian pula tidak mudah menjustifikasi orang lain yang berbeda pendapat sebagai hal yang salah, apalagi sampai mengkafirkan. 3) meskipun sangat beragam coraknya setiap pesantren mengajarkan untuk mencintai tanah air.
Islam di Indonesia menjadi sangat menarik dimana pemeluk agama Islam merupakan kelompok mayoritas tetapi ikut mengayomi kelompok agama minoritas dan hidup berdampingan dengan rukun dan harmonis. Hal ini bisa menjadi model dan rujukan pengembangan Islam di dunia. (fat)