Semarang, Setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) secara resmi diserahkan oleh Ganjar Pranowo Gubernur Provinsi Jawa Tengah kepada masing-masing Satker (Satuan Kerja) dan SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, sebagai wujud lembaga Pemerintah sebagai pelaksana program pemerintah yang sesuai Renstra sebelumnya sudah tersusun.
Sebagai langkah pecepatan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani, Rabu (28/12) melanjutkan untuk penyerahan DIPA 2017 kepada Kepala Bidang dan Pembimas sebagai unit teknis pelaksana kegiatan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama di Provinsi Jawa Tengah. Acara penyerahan sekaligus pembinaan hadir Kepala Bidang, Pembimas dan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Farhani dalam sambutannya, “setelah DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) tahun 2017 secepatnya untuk di telaah supaya mengetahui unsur-unsur regulasi yang tepat dalam implementasi anggaran” dan KaKanwil mengingatkan untuk memahami secara benar terkait SBM (Standar Biaya Masukan) dari alokasi dana untuk kegiatan”, ucapnya.
Bagi komponen terpenting setelah tersusunnya program yang didalamnya ada kegiatan, Farhani menghimbau; “hendaknya bagi pejabat perbendaharaan dan pengelola kegiatan harus memahami setiap akun, supaya tidak mengalami kesalahan dalam melaksanakan kegiatan”, terang Farhani dihadapan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Dan Farhani mengingatkan beberapa hal penting untuk merencanakan dan membuat skala prioritas dalam melaksanakan DIPA antara lain; 1. Semua basis eselon dan atau unit Bidang hendaknya membuat jadwal kegiatan sebelum pelaksanaan DIPA sesuai hasil telaah dan koordinasi masing-masing internal unit baik bidang dan pembimas. 2. Melakukan Identifikasi jenis kegiatan sebaga dasar skala prioritas dalam pelaksanaan kegiatan. 3. Membuat rencana pelaksanaan terkait pengadaan barang baik sistem kontrak penunjukan langsung dan pelelangan untuk diumumkan melalui LPSE dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) tahun 2017.
Selanjutnya untuk mengingatkan seluruh ASN sebaiknya membaca dan mempelajari PMK 33 Tahun 2017 tentang standar biaya masukan tahun 2017 secara seksama supaya mengetahui betul tentang acuan dalam kegaiatan melaksanakan anggaran, dan terpenting lagi imbuhnya, “untuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah), BSM (Bantuan Siswa Miskin (BSM) harus menunggu petunjuk pelasanaan dan teknis dari eselon I Kementerian Agama RI, supaya dalam pelaksanaan tidak terjadi masalah”, pungkas Farhni.(ali)