Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Sefudin, menyerahkan DIPA untuk KUA se Kabupaten Temanggung, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (17/1).
Dalam sambutannya Saefudin mengatakan, "Langkah pertama yang harus dilakukan Kepala KUA dan pengelola keuangan, adalah membuat schedule rencana penarikan, sehingga pencairan tidak menumpuk di akhir tahun". Disamping itu memasuki tahun 2018, Kepala Kantor Kementerian Agama mengharapkan semua jajaran Kementerian Agama harus ada perubahan, baik kinerja, kedisiplinan kearah yang lebih baik dengan melihat kekurangan pada tahun lalu.
Sefudin juga mengharapkan, agar Kepala KUA dapat menjelaskan segala informasi kepada masyarakat dengan santun dan bijaksana serta lebih di tingkatkan lagi untuk pelayanan pada masyarakat, ungkapnya. Dengan adanya sinergi tersebut diharapkan program-program layanan dari KUA bisa dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan masyarakat sebagai pengguna layanan mendapat kepuasan dari layanan yang diminta. Sinergi tersebut sangat penting mengingat KUA adalah lembaga terdepan dari Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan Rakor tersebut diharapkan nantinya pelaksanaan tugas dan pelayanan KUA bisa lebih efisien dan efektif dalam melayani dan membimbing kehidupan umat beragama dalam masyarakat. Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bimas Islam target pelayanan adalah untuk membangun umat, baik secara kualitas maupun kuantitas, tuturnya.
Acara Rakor KUA dipandu oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Sugijarto, SH.MM dihadiri 20 Kepala KUA dan 20 Bendahara. Dalam kesempatan rakor tersebut Kasi Bimas Islam Ahmad Sugijarto menyampaikan beberapa hal antara lain menekankan pada kinerja KUA sebagai penekanan terhadap harapan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, bahwa monitoring evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan tugas (kinerja) Penyuluh Agama Islam dimana saat ini telah menjadi bagian dari Bimas Islam maka oleh Kasi Bimas Islam menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala KUA sehingga diharapkan peran Penyuluh Agama Islam dapat lebih terasa di masyarakat. Kepada Kepala KUA untuk mengkoordinir administrasi kehadiran Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugas sebagai informan terhadap perkembangan agama dan keagamaan di kecamatan.
“Kepada Kepala KUA dapat sedini mungkin membuat program kinerja dalam bentuk RKT tahun 2018 serta rencana kinerja tahun 2019 sehingga dapat menunjang secara optimal terhadap pelaksanaan tugas dimasing-masing kecamatan, “urainya. Adapun Jumlah DIPA KUA yang diserahkan adalah Rp. 720.000.000. (sr/rf)