Tegal – Kementerian Agama Kota Tegal melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) belum menetapkan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk tahun 2018, kendati sudah dilaksanakan rapat koordinasi BPS-BPIH pada 19 Januari lalu untuk kesediaanya menjadi BPS-BPIH pada Kemenag Kota Tegal, hal tersebut disampaikan KakanKemenag Kota Tegal melalui Kasi PHU, Abdul Gofir, pada Senin (19/02) di Ruang PHU .
Bahwa kewajiban kami, untuk memastikan bahwa Bank yang akan ditetapkan sebagai BPS-BPIH tahun 2018 adalah Bank yang memiliki pelayanan syari’ah, memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan oleh Pemerintah dan mampu berintegrasi dengan sistem layanan haji pada Kementerian Agama.
Selain itu, bank tersebut juga dapat melaksanakan program penjaminan LPS atas dana setoran awal, memiliki kondisi kesehatan yang prima dan tidak memberikan layanan dana talangan haji atau dana sejenisnya kepada calon jama’ah haji, “terang Abdul Gofir saat ditemui di ruang PHU.
Karena masih berlaku kontrak secara internal antara Kementerian Agama Kota Tegal melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan BRI Syariah yang merupakan BPS-BPIH sejak tahun 2013 lalu dan akan berakhir pada April 2018 mendatang, maka Kemenag belum bisa menetapkan BPS-BPIH untuk tahun 2018.
Walaupun hasil rapat koordinasi pada bulan januari lalu ada 2 bank yang siap dan bersedia menjadi patner sebagai BPS-BPIH pada Kantor Kemenag Kota Tegal, yaitu Panin Bank Syari’ah dan Bank Muamalat, namun sesuai kesepakatan masih berlaku BRI Syariah sebagai BPS BPIH sampai April 2018 mendatang.
Harapan kami, dengan adanya gedung PHU yang merupakan hibah dari IPHI Kota Tegal serta ditambah kerjasama yang baik dengan BRI Syariah yang merupakan BPS-BPIH sejak tahun 2013, yang tentu banyak memberikan kontribusi dalam layanan terpadu haji Kemenag Kota Tegal, mudah-mudahan akan terus berlanjut dan lebih ditingkatkan kerjasamaya, namun tidak menutup kemungkinan akan menerima BPS-BPIH dari lain, “pungkas Gofir. (IM/rf)