Purwokerto – Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya untuk kemaslahatan umat, seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan sebagainya. Lee Kwan Yew, mantan Perdana Menteri pertama Singapura, mengatakan bahwa raksasa ekonomi umat Islam yang tidur itu wakaf, sehingga kalau umat Islam mampu mengelola energi wakaf dengan nmemberdayakan wakaf produktif, maka umat Islam tidak akan tertinggal oleh bangsa lain.
“Harta benda wakaf produktif dapat berupa tanah dan bangunan maupun benda bergerak, seperti uang dan logam mulia. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas”, demikian kata Dr Supani selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Banyumas di sela-sela penanda tanganan dokumen pengajuan pergantian nadzir Selasa (23/10).
Selanjutnya dia mengatakan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Banyumas cukup tinggi, sementara itu harta benda wakaf Kabupaten Banyumas cukup besar, yakni tanah seluas 1.248.200 m2, belum termasuk wakaf uang maupun benda bergerak lainnya.
Permasalahan utama pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Banyumas adalah belum maksimalnya gerakan pemberdayaan wakaf produktif, sehingga kebanyakan tanah wakaf hanya digunakan untuk kepentingan peribadatan saja, imbuh dosen Fakultas Syariah IAIN Purwokerto tersebut.
“BWI Kabupaten Banyumas telah membuat terobosan dengan merintis kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberdayakan wakaf produktif, bentuknya antara lain dengan membangun usaha dan hasilnya nanti untuk membiayai kegiatan umat,” kata Supani.
Langkah selanjutnya adalah mensosialisasikan usaha wakaf produktif tersebut kepada Forum Nadzir Wakaf dan meneruskan kepada Nadzir untuk bekerja sama mengembangkan wakaf produktif sehingga tanah wakaf Kabupaten Banyumas dapat berfungsi ganda sebagai tempat ibadah sekaligus dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. (gie/bd)