Surakarta – Tingginya angka perceraian di Kota Solo menjelang akhir tahun, di bulan ini, mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag sebagai induk dari KUA berupaya keras untuk mengantisipasi sedini mungkin agar angka itu tidak terus bertambah. Berbagai macam kegiatan untuk membendung agar perceraian di Kota Bengawan ini tidak terus meroket, gencar dilakukan.
Yang bersifat internal, mulai dari pembinaan ASN; Kepala KUA, penghulu, hingga pencatatan administrasi calon pengantin (Catin) turut ditertibkan.Bahkan, menjelang akad dimulai, koreksi tersebut masih dilakukan ulang. Mulai dari asal-usul kedua mempelai, wali, saksi, maskawin, dan KTP Asli atau Fotokopi KTP, dicermati dengan sungguh-sungguh.
“Sering kita saksikan menjelang akad nikah diaksanakan, naib tidak segan menanyakan kembali calon suami atau istrinya didepan para tamu yang menyaksikan.Terkadang, foto saksi yang kurang sesuai dengan orangnya juga ditanyakan”, papar Kepala KUA Serengan, Miftah Arif Budi Kusuma.
Oleh karena itu, Kepala KUA Kecamatan Serengan beserta petugas lainnya,mengadakan verifikasi data calon pengantin dan wali nikah, di KUA Serengan, Rabu (28/11) siang
Secara eksternal, para calon pengantin laki dan perempuan, diwajibkan untuk megikuti Bimbingan perkawinan (Bimwin) beberapa hari sebelum nikah dilaksanakan. Dan ketika ijab qobul telah selesai dilaksanakan, pengantin priapun masih diwajibkan membaca sighot talak. Termasuk membaca istigfar dan dua kalimat syahadat, menjelang akad dimulai. Dan yang terakhir, fasilitator yang telah ditunjuk oleh Kemenagpun berusaha keras agar para cantin itu bisa berumah tangga sampai akhir hayat.
”Usai verifikasi data, para cantin itu juga diberikan nasehat Bimwin. Tujuannya agar para Cantin itu bisa mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah (Samara)”, ucap Miftah.
Tidak hanya sampai disitu, para Cantin itu juga dibekali dinamika keluarga, kesehatan reproduksi, kebutuhan keluarga, dan yang lainnya.Kegiatan tersebut, menurut Miftah, merupakan salah satu bagian tugas dan fungsi dari KUA, sebagaimana diatur dalam PMA no 19 tahun 2018 pasal 5. (miftah_rma/Wul)