Semarang (PHU) – Banyak problematika yang dapat digali dalam proses pendaftaran dan pembatalan haji reguler yang berjalan di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan Konsinyering Validasi Data Jamaah Haji yang dilaksanakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 s.d. 30 November 2018 di Griya Persada Convention Hotel & Resort Bandungan Semarang.
“Kita mencoba memetakan berbagai permasalahan yang terkait dengan proses pendaftaran dan pembatalan haji reguler yang berjalan pada masing-masing Kabupaten/Kota,” terang ASN Bidang PHU, David saat memimpin diskusi, Jum’at (30/11).
Problematika terkait dengan jaringan Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) yang ada pada masing-masing Kankemenag menjadi salah satu agenda pembahasan dengan peserta. Pelaksanaan Layanan Haji Satu Atap juga digambarkan oleh masing-masing Kankemenag bagaimana pelaksanaanya di lapangan dan kendalanya seperti apa.
“Ada beberapa Bank Penerima Setoran BPIH yang merasa dirugikan terkait dengan pelaksanaan layanan haji satu atap ini, untuk itu agar semuanya dapat menjelaskan pelaksanaanya seperti apa,” ujar David saat mengidentifikasi permasalahan terkait layanan haji satu atap.
Setelah menyampaikan beberapa pokok bahasan yang akan menjadi bahan diskusi, para peserta juga diberikan kesempatan untuk beraudiensi. Salah satu peserta dari Kabupaten Sragen mempersoalkan kinerja dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
“Terkait dengan kinerja dari BPKH sebagai pengelola keuangan haji saat ini, dimana ini salah satu yang menjadikan proses pembatalan BPIH semakin lama pencairannya,” katanya.
“Contact person BPKH yang beredar, yang katanya sebagai tempat informasi tidak pernah diangkat kalau ditelpon dan dibalas apabila kita sms,” tambah dari salah seorang peserta dari Kabupaten Demak.
Tidak sedikit peserta dari Kabupaten lain yang mengeluhkan hal yang sama terkait dengan alur pembatalan BPIH yang semakin rumit.
“Apabila kita cek di monitoring pembatalan pada menu Siskohat disana hanya sampai dengan nomer SPM permohonan pengajuan pembatalan, tidak sampai dengan laporan mengenai transfer dana ke rekening jemaah/ahli warisnya,” sahut peserta dari Kabupaten Jepara.
Menanggapi beberapa permasalahan peserta tersebut, David mencoba mengakomodir segala permasalahan yang ada dengan menerima masukan dari beberapa peserta Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memecahkan permasalahannya dan mencari solusi bersama.
“Segala permasalahan yang telah kita uraikan bersama untuk kita carikan solusinya dan ini nanti dapat kita jadikan rumusan untuk menjadi rekomendasi yang akan ditujukan kepada beberapa pihak terkait,” pungkas. (djs/gt).