081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Penyuluh Agama Kab. Tegal Janjikan Peningkatan Kinerja

Tegal (Slawi) – Penyuluh Agama Kab. Tegal berjanji akan meningkatkan kinerjanya. Hal itu disampaikan Ketua Pokjaluh  Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Luthfi Amin dalam acara pembinaan rutin kelompok kerja penyuluh  Agama Kemenag Kab. Tegal. Acara yang dilaksanakan di Rumah Makan Kampung Moci pada Rabu (23/01), dihadiri oleh seluruh Penyuluh Agama Islam PNS yang berjumlah 13 (tiga belas) orang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno, didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Ahmad Saefudin Zuhri.

 Dalam laporannya, Ahmad Saefudin Zuhri menyatakan bahwa selama ini koordinasi dengan para penyuluh agama PNS dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, para penyuluh sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan tingkat jabatan dan lokasi  binaan yang menjadi tempat penyuluhan. Bahkan beberapa penyuluh harus menangani lebih dari satu lokasi binaan karena terbatasnya jumlah penyuluh agama negeri.

 Kepala Kantor, dalam pembinaannya, meminta agar keterbatasan jumlah penyuluh agama negeri tidak menyurutkan niat para penyuluh untuk memberikan pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Keterbatasan tenaga hendaknya menjadi tantangan untuk bisa memberikan penyuluhan yang lebih kreatif. Misalnya dengan mengoptimalkan peran penyuluh agama Non PNS yang jumlahnya 144 (seratus empat puluh empat) orang untuk seluruh Kab. Tegal. Itu berarti setiap kecamatan mempunyai  delapan orang penyuluh Non PNS yang bisa diajak bekerja memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

 “Secara garis besar penyuluh mempunyai empat tugas utama, yaitu informatif, edukatif, konsultatif dan advokatif. Tugas informatif menuntut penyuluh untuk mampu memberikan informasi keagamaan  dan ajaran agama yang benar, yang tidak  menyimpang. Juga informasi-informasi dari pemerintah yang harus disampaikan dan dikemas dalam bahasa agama. Dengan tugas edukatif, penyuluh diharapkan bisa mendidik masyarakat sehingga masyarakat bisa mengamalkan ajaran agama dan bisa menyaring mana ajaran yang benar dan mana yang sesat dan radikal. Tugas konsultatif mengandaikan para penyuluh mampu membantu persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan tugas advokatif memungkinkan para penyuluh memberikan pembelaan dan menyuarakan keadilan untuk membantu mereka yang tersingkir dan tertindas dalam tatanan kehidupan masyarakat,” kata Saefudin.

 Kepala Kantor juga menambahkan agar para penyuluh tidak lupa selalu membuat laporan rutin. Laporan yang rutin dan riil dapat dipakai untuk mengukur kinerja yang sudah terlaksana dan dapat menjadi bahan evaluasi dan perencanaan. Ke depan kinerja penyuluh harus semakin terukur, karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama memberi perhatian yang sangat besar kepada para ASN.

 Di akhir  pembinaan, Ketua Pokjaluh Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Luthfi Amin, mengajak anggota Pokjaluh untuk melanjutkan dan mempertahankan kerjasama dan koordinasi yang sudah terbangun selama ini. “Kelompok Keja Penyuluh semoga dapat menjadi wujud kebersamaan para penyuluh dalam menyusun program kerja, mengevaluasi kinerja, tempat diskusi memecahkan persoalan yang dihadapi dalam penyuluhan dan menemukan solusi yang kreatif dan inovatif demi pelayanan kepada masyarakat. Mari kita pertahankan dan kita lanjutkan apa yang sudah dicapai selama ini,”ungkapnya. (AS/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content