Temanggung – Kementerian Agama menetapkan bahwa seluruh lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) RA/BA di Indonesia harus terakreditasi pada 2020 tidak terkecuali di Kabupaten Temanggung. Bahkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menargetkan akreditasi RA/BA 100% tercapai di 2020. Serangkaian kegiatan telah dilakukan PD IGRA Kabupaten Temanggung.
Demikian juga yang dilakukan oleh IGRA Kecamatan Pringsurat, Kamis (21/02) di Aula PPAI setempat juga mengadakan pendalaman materi akreditasi RA. Sebagai narasumber Pengawas RA, Nur Makhsun, dengan peserta seluruh kepala dan guru RA se Kecamatan Pringsurat.
Dalam paparanya, Nur Makhsun menjelaskan bahwa setiap RA harus menyiapkan dokumen terkait dengan pelaksanaan akreditasi.” Ada empat syarat dokumen yang baik yaitu : Pertama, rekaman dan dokumen harus akurat. Kedua, rekaman dan dokumen harus mutakhir. Ketiga, rekaman dan dokumen harus dapat dibuktikan keabsahannya. Dan keempat, prosedur penilaian kelayakan harus diikuti dengan baik,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Nur Makhsun, bahwa selain empat syarat dokumen tersebut juga ada tiga kunci untuk mencapai akreditasi terbaik yaitu : pertama jumlah peserta didik minimal 20 anak pada tahun ajaran terakhir untuk seluruh jenis program (TK, KB, TPA, SPS), prioritas TK/RA/BA dan KB. Kedua, memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS). Dan ketiga memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijasah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan kependidikan lain atau psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dengan Ijazah yang dilegalisir).
Selain itu setiap RA harus menyiapkan dokumen yang dikemas dalam amplop untuk setiap standar. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan dalam penilaian ketika visitasi dilaksanakan. Di akhir pembinaanya, Nur Makhsun menjelaskan bahwa dengan adanya akreditasi di RA dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk memasukkan anaknya di lembaga pendidikan RA. (nm/wul)