Tegal (Slawi) – Dalam rangka menyukseskan Program Pemberian Insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019, Seksi Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rakor Pemutakhiran Data di Aula Al Ikhlas, Senin (4/03). Rakor yang dihadiri oleh Pengurus FKPP, Pengurus FKDT, Pengurus Badko TPQ Kecamatan, dan Penyuluh Agama Islam dan Non Islam Kantor Kementerian Agama Kabuapten Tegal ini, merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan Keagamaan untuk Kabupaten Tegal dan Brebes yang diselenggaran pada Kamis (21/02), di Aula Islamic Center Brebes.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, melalui Kasi Pendidikan Pondok Pesantren, Kokabudin, dalam pengarahannya menghimbau para peserta rakor agar data-data yang dihimpun benar-benar valid, sesuai dengan kenyataan di lapangan. Data-data yang disampaikan hendaknya sudah diolah dan diverifikasi mulai dari tingkat RT/RT, Desa, dan Kecamatan.
“Jangan sampai terjadi kesalahan data. Apalagi pemalsuan data. Data yang benar akan mempermudah proses pencairan insentif dan mudah untuk dipertanggungjawabkan. Sebaliknya data yang tidak valid, apalagi palsu, bisa berakibat hukum di kemudian hari. Karena itu, dalam rakor ini, saya berharap data-data semakin valid dan siap dikirim ke Kanwil,” pesan Sukarno melalui Kokabudin, Kasi Pendidikan Pondok Pesantren.
Menurut Kokabudin, data yang terhimpun ada 9.371 tenaga pengajar keagamaan se Kabupaten Tegal yang siap menerima insetif dari Pemprov Jateng di tahun 2019. Data-data itu sudah mendekati valid, tidak mungkin bertambah lagi, tapi sangat mungkin untuk berkurang. Misalnya karena yang bersangkutan meninggal dunia, menyatakan diri keluar dan tidak lagi menjadi pengajar keagamaan atau dikeluarkan karena tidak aktif sebagai tenaga pengajar keagamaan.
Proses berikut yang masih harus ditempuh adalah pembukaan rekening di Bank BPD Jateng Syariah. Bila pembukaan rekening sudah selesai, maka buku tabungan akan dibagikan sekitar bulan Maret 2019. Kokabudin meminta para pengajar keagamaan untuk lebih proaktif dalam proses pembukaan rekening ini.
“Pembukaan rekening Bank harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu dengan mengisi formulir yang telah ditentukan oleh Bank BPD Jateng Syariah. Data-data yang sangat penting dalam proses ini adalah tanggal lahir dan nama Ibu Kandung. Tanggal lahir harus sesuai dengan KTP, sedangkan nama ibu kandung harus sesuai dengan Kartu Keluarga,” jelas Kokabudin. (AS/Wul)