081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

KUA Merupakan Representasi Kemenag Dalam Skala Kecil

Mungkid – KUA merupakan representasi Kemenag dalam skala kecil untuk itu tugas dan fungsi KUA adalah sebagaimana Kementerian Agama, tidak hanya mengurusi urusan Nikah saja namun lebih dari itu sepuluh Tugas dan Fungsi KUA agar dijalankan Misalkan; Sosialisasi produk Halal oleh Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Se Kabupaten Magelang, Kemudian urusan Perawatan Jenazah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang Zainal Fatah ketika membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Binwin Catin) yang diikuti Kepala KUA sekabupaten Magelang di Gedung Serba Guna KPRI Kokarda Komplek Kankemenag Kab. Magelang, Senin,(22/11/2021)

Ada Sepuluh Tugas dan Fungsi KUA secara lengkap, antara lain;

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam;
  8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf;
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan;
  10. Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Fungsi lain KUA dijelaskan Zainal Fatah bahwa Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam juga harus siap jika suatu saat dibutuhkan untuk menjadi Imam dan Khotib shalat Jumat. “Sehingga harap di pelajari dan memahami syarat sah sholat jumat dan kemudian mampu melaksanakan tugas itu,” katanya.

Hadir juga dalam Rapat Evaluasi tersebut Kepala Sub Bag TU Kankemenag Kab. Magelang, Khoironi Hadi yang juga merupakan Plt. Kasi Bimas Islam menyampaikan Bimwin tahun 2022 direncanakan menggunakan tiga metode yaitu Bimwin tatap muka, Bimwin Virtual dan Bimwin Mandiri. “Untuk Bimwin metode virtual minimal untuk percontohan KUA Kaliangkrik yang telah di mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Khoironi Hadi.

“Juga nanti akan dilaksanakan oleh semua KUA yang kemudian dipertanggung jawabkan dalam wujud pelaporan dan Kepala KUA harap mengkontrol staffnya dalam hal pembuatan laporan-laporan,” lanjutnya.

Terkait Duplikat Nikah, Khoironi Hadi menegaskan bahwa Duplikat Nikah yang digunakan adalah dalam bentuk Buku, tidak boleh menggunakan Duplikat dalam bentuk lembaran lagi. “Karena tidak mempunyai kekuatan hukum, meskipun yang masih boleh digunakan di Pengadilan Agama, namun kasian kalau keluar daerah. Jadi walaupun sesibuk apapun pegawai di KUA harus bisa dibuatkan Duplikat Nikah dalam Bentuk buku,” tegasnya.(bay/Sua).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content