Ungaran – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ungaran menggelar sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan kerjasama peningkatan kesejahteraan bagi karyawan di Aula setempat, Rabu, (24/2).
Kegiatan diikuti oleh 40 orang, terdiri dari kepala Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS keenagakerjaan Ungaran.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Nurudin, menyampaikan bahwa kepesertaan karyawan ataupun guru non PNS dalam BPJS ketenagakerjaan bukanlah suatu kewajiban. Namun dengan banyaknya nilai manfaat yang akan diterima bila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lain-lain, maka tidak ada salahnya bila kpesertaan karyawan dan guru non PNS di Lingkungan Kankemenag Kab. Semarang terus digalang.
“Seandainya terjadi kecelakaan kerja dan sebagainya, maka cukup kita melaporkan dan mengklaimkan hal tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dimintakan uang pertanggungan,” terang Nurudin.
Lebih jauh Nurudin menyampaikan bahwa berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Ungaran selama tahun 2019-2020, tercatat sudah ada 4 orang peserta dari Kankemenag Kab. Semarang yang mendapatkan klaim asuransi terkait santunan kematian yang masing-masing ahli waris menerima sejumlah 42 jt rupiah.
“Kalau meninggal ya tentu ahli waris yang mendapatkan santunan. Namun untuk kecelakaan kerja yang dalam hal ini membutuhkan biaya perawatan dari Rumah Sakit, tentu ybs selaku peserta bisa langsung mengklaimkan ke kantor BPJS,” pungkasnya.(shl/Sua)