Kota Magelang – Pemerintah melalui Menteri Agama mengijinkan dibukanya kembali tempat ibadah yang pada awalnya menuai respon pro kontra, karena kekhawatiran berbagai pihak bahwa rumah ibadah akan menjadi kluster khusus dalam kasus penyebaran Covid 19. Respon demikian merupakan hal yang wajar mengingat sampai saat ini pandemi memang belum berakhir dan makin massif mutasinya. Namun demikian kebutuhan umat akan kerinduannya beribadah di rumah ibadah merupakan realitas sosial keagamaan yang tidak bisa dihindarkan.
Kementerian Agama berkomitmen membendung laju penyebaran kasus Covid 19 dengan merilis regulasi yang tertuang dalam Instruksi Menag No.1 tahun 2021 tentang Gerakan Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Sebagai pengejawantahan atas instruksi Menag tersebut, Sofia Nur Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang membentuk Satgas Covid 19 di lingkungan kerjanya. Dalam sambutannya Sofia Nur meminta kepada Satgas Covid 19 bersinergi dengan  seluruh satker, tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk melaporkan kegiatan keagamaan setiap hari.
Satgas Covid 19 Kankemenag Kota Magelang melaporkan kegiatan peribadatan di sejumlah gereja Kristen di wilayah Kota Magelang,Minggu (07/03) diantaranya : Kebaktian Rutin Minggu Pagi di Kehilat Alef Taw Magelang yang dihadiri 166 orang jemaat, Kebaktian Rutin Minggu Pagi di GBI Magelang dihadiri 100 orang jemaat, Kebaktian Rutin Minggu Pagi di Gereja Baptis Independen Indonesia ( GBII ) Magelang dihadiri 40 orang jemaat, Kebaktian Minggu Pagi di Gereja Kristus Penebus Magelang yang dihadiri 200 orang jemaat dan Kebaktian Rutin Minggu di Gereja Mawar Sharon Magelang dihadiri 56 orang jemaat.
Seluruh rangkaian kebaktian / misa rutin minggu pagi oleh umat kristiani berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5MÂ (Rosa)
Â