Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Sipil (PKPNS) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (16/03).
Sosialisasi diikuti oleh Kasubbag TU, Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Pengawas, Penyuluh Agama Fungsional, Kepala MAN, Kepala MTsN dan Kepala MIN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, dalam arahan dan materinya bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan agar para pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dapat mengetahui tentang tata cara dan sistem penilaian prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Beliau memaparkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas : perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan Sistem Informasi Kinerja PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan perilaku kerja.
Proses penyusunan SKP yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilakukan dengan memperhatikan : perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja; organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, dan/atau SKP atasan langsung.
“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan : rencana strategis dan rencana kerja tahunan,“ urainya.
Lebih lanjut, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), disetujui oleh menteri yang mengkoordinasikan. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
“Dalam sistem penilaian SKP prestasi kinerja pegawai lebih terukur atau dapat diukur berdasarkan capaian kinerja seorang pegawai dalam menjalankan tupoksi masing-masing pegawai dengan mengacu pada uraian tugas yang telah ditetapkan/ditargetkan dalam rencana kerja tahunan individu dan instansi atau lembaga,“ urainya.
“Hal ini menunjukan bahwa sistem penilaian SKP ini lebih bersifat objektif dan selain itu juga yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKP ini mengenai uraian harus mencerminkan pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan jenjang wewenang dan tanggung jawab masing-masing pegawai, sehingga tidak ada tumpang tindih pelaksanaan tupoksi antara pejabat penilai dengan pegawai yang dinilai,“ pungkasnya.(sr/bd)