Arkanul Ma’had, Syarat Utama Peroleh Izin Operasional Pondok Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang melalui seksi PD. Pontren melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan ke beberapa pondok pesantren di Kabupaten Semarang, Kamis-Jum’at, (25-26/3).

Kepala seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Semarang, Muhtadi, menyampaikan bahwa verifikasi lapangan yang dilaksanakan merupakan amanat dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

“Ada delapan pondok pesantren yang kami visitasi dan kami verifikasi datanya sebagai prasyarat mendapatkan izin operasional yakni PP. Al Maka Getasan, PP. Baitul Qur’an Aswaja Ambarawa, PP. Nuzulis Sakinah Pringapus, PP. Roudlotul Usysyaiqil Pabelan, PP. Futuchiyyah Susukan, PP. Darunnajah Bringin, PP. Al Ittihad Bringin dan PP. Darul Amanah Jambu,” terang Muhtadi.

Muhtadi juga menginformasikan bahwa untuk mendapatkan izin terdaftar bagi pesantren, setidaknya ada lima komponen yang harus terpenuhi. Yakni pertama memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim; kedua, menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan; ketiga, mengembangkan nilai Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamin; keempat, memenuhi unsur pesantren (ada kiai, santri mukim, asrama pesantren, masjid atau musholla serta kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin); kelima, berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi misi dan tujuan pembangunan nasional.

“Hasil dari verifikasi lapangan ini nanti yang selanjutnya akan dijadikan dasar pembuatan rekomendasi berjenjang ke kanwil maupun pusat untuk kemudian bisa memperoleh SK izin operasional,” pungkasnya.(shl/Sua)