Semarang – Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK sedang menyusun kurikulum masa darurat untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA). Saat ini, Kemenag telah menunjuk tim kecil sebagai personil yang menyiapkan draf regulasi/Juknis terkait kurikulum pada masa kedaruratan. Masa darurat yang dimaksud adalah, darurat akibat bencana alam maupun bencana non alam.
Terkait hal itu, Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat KSKK Madrasah, Dr. H. Ahmad Hidayatullah dan Kasubdit Kesiswaan, Nanik Pujihastuti, telah memberikan pengarahan pada kegiatan Penyusunan Regulasi Pembelajaran Madrasah/RA yang digelar di The Royal Surakarta Heritage Mgallery by Sofitel, Surakarta, Rabu (7/4/21) mengatakan, Kurikulum Darurat RA perlu disusun untuk mengantisipasi konsisi darurat.
“Anak RA merupakan kader bangsa dengan nila-nilai agama yang baik, lingkungan dirinya juga bagik dengan akhlak yang baik, dan bekal untuk berbangsa dan bernegara dengan segala kemajemukannya,” tegas H. Ahmad Hidayatullah.
Penyusunan regulasi yang diselenggarakan selama tiga hari, 7 s.d 9 April 2021 itu, di samping menyusun draf Kurikulum Darurat RA, juga mereview KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang pedoman implementasi Kurikulum RA. Tim kecil yang ditunjuk adalah, Abdul Mughni (ketua), Nova Indriati (Sekretaris), dan empat orang anggota, Amhal Kaefahmi, Ali Sofha, Arifah Imtihani, dan Sri Rahmiyati.
Penyusunan draf Kurikulum Darurat RA menyangkut latar belakang terbitnya regulasi, konsep dan prinsip, implementasi kurikulum darurat, dan penilaian perkembangan anak pada masa darurat RA.
Tim pembahas draf Kurikulum Darurat RA adalah, Wahyu Eko Hariyanti (DIY), Pujiasih (Jatim), Handayani Suminar Indrati (Jakarta), Nazia Nuril Fuadia (BDK Jakarta), dan Taufiq (Banten) dengan tim pendamping, Amhal Kaefahmi (Jateng), Nova Indriati (DIY), dan Ali Sofha (DIY).
Menurut Taufiq, Ali Sofha, Pujiasih, Wahyu Eko Hariyanti dan Nova Indriati, penilaian perkembangan anak dalam kurikulum darurat RA perlu disederhanakan mengingat kondisinya berbeda dibanding situasi normal. Kendati demikian, tumbuh kembang anak harus tetap terlayani dan dapat diberikan penilaian oleh guru.
Sementara itu, Nazia Nuril Fuadia dan Handayani Suminar Indrati menyatakan, guru harus tetap kreatif dalam mendesain pembelajaran secara menarik, komunikatif dan kolaborasi positif dengan orangtua, serta menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang ramah anak.
“Di masa darurat guru dapat melaksanakan pembelajaran daring dengan syarat keterlibatan orangtua melalui komunikasi yang positif dan kontrol orangtua dalam penggunaan perangkat gawai dalam pembelajaran,” tutur Nazia dan Indrati dengan mantab.
Sedangkan pengawas madrasah Kemenag Kota Semarang, Amhal Kaefahmi mengatakan, Kurikulum Darurat RA yang disusun saat ini telah di dibahas secara matang agar menghasilkan regulasi yang dapat diimplementasikan. (Amhal Kaefahmi/bd)