081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Sosialisasi SE Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022, Gencar Dilakukan Penyuluh Banyumas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banyumas – Penyuluh Agama Islam non PNS Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas, Ahmad Nafiuddin mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala, kepada masyarakat umum, Jum’at, (25/2).

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu tersebut mengatur tentang pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Penerbitan SE dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Lalu apa saja isi dari SE Menag 05 tahun 2022 ?

Dalam keterangan tertulisnya, Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, yaitu sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin, (21/2/2022).

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Mengutip SE Menag 05 Tahun 2022, berikut pedoman umum terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala:

Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
a) Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
b) Pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
a) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
b) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
c) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Adapun SE Menag juga mengatur soal pemasangan dan penggunaan pengeras suara dengan ketentuan:

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);

Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.(EH/Sua)

Skip to content