Semarang (Humas) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelah itu, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya,” ucap Ahmad Ridaurahman selaku Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Prov. Jawa Tengah.
Untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal tersebut, mulai tanggal 18 Oktober 2024 BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia. Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah ikut melaksanakan Pengawasan Jaminan Produk Halal tersebut di restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasaran. (Udin/Da/Bel)