Semarang (Humas) – Kunjungan kerja Anggota Komisi D DPRD Kab. Kudus dalam rangka Audiensi terkait Raperda Produk Halal untuk mendukung program Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024, diterima langsung Kabid Urais, Zainal Fatah, didampingi Sekretaris Satgas Halal Jateng, Ahmad Ridaurahman dan Anggota Satgas Halal Malika, Jumat 7/6/2024.
Diterima di Lobby Gedung Kanwil Kemenag Jateng, Komisi D DPRD Kab. Kudus yang diketuai Ali Ihsan, bersama sejumlah 10 orang anggotanya langsung menyampaikan pertanyaan terkait sertifikasi halal unit- unit kecil yang belum jelas dan dikhawatirkan.
“UMKM ayam goreng misalnya, yang selama ini ditekankan adalah ijin edarnya, tapi ijin halal belum dikembangkan. Apakah diijin edar satgas halal juga ikut andil?” tanya Ali Ihsan.
Zainal Fatah menjelaskan bahwa satgas halal tidak berkaitan dengan ijin edar makanan. Fokus satgas halal memastikan sumber makanan dan turunannya menjadi makanan halal. “Karena bagaimanapun juga daging yang tidak halal, setelah melalui proses yang baik pun tetap akan menjadi makanan yang tidak halal,” jelasnya.
Di Kementerian Agama ada seksi pembinaan syariah, yang bisa dimintai konsultasi bagaimana menyembelih dengan syariah. “Sehingga nantinya juga bisa mengurus sertifikasi Juru Sembelih Halal atau disingkat Juleha,” paparnya.
Disampaikannya, WHO 2024 bisa terwujud jika didukung semua stakeholder terkait. Untuk Perda yang sudah dirancang harus dikomunikasikan dengan pihak Pemerintah Daerah setempat.
“Bila jadi Perda maka akan lebih baik dan terarah program Sertifikasi Halal ini. Karena kebutuhan kita adalah bagaimana kita bisa memberikan jaminan halal bagi umat dan masyarakat,” ucapnya.
Malika menambahkan jika Kab. Demak dan Kab. Pemalang sudah mengajukan rancangan Perda.
Disampaikannya bahwa Sertifikasi halal dibagi dalam beberapa klasifikasi. Pertama Sehati (Sertifikasi Halal Gratis), saat ini kuota habis. Lingkup usaha kecil dan digerakkan dengan dukungan pemerintah dan lembaga dari dana CSR (Corporate Social Responsibility).
“Kedua yang reguler, untuk mendapatkannya berbayar mulai dari 3.5 juta ketas. Ini untuk jenis usaha besar,” terang Malika.
Oktober 2024 ini wajib halal bagi level reguler meliputi resto, warung, RPH/RPU.
Sedangkan usaha micro batas waktunya hingga Oktober 2026.
Menaggapi permintaan Komisi D DPRD Kab. Kudus, yang berharap penyebaran informasi serifikat halal dilakukan secara masif di Kab. Kudus, Malika menyampaikan jika yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
“Ada group satgas halal Jateng yang tim nya ada di tiap kab/kota, dengan ketuanya adalah Kasubbag TU Kankemenag,” jelasnya(Sua)