Temanggung – Sebanyak 21 Penyuluh Agama Buddha Non PNS menerima SK Penyuluh Agama Buddha Non PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir didampingi Penyelenggara Buddha, Suwardi di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (18/01).
Ahmad Muhfzir dalam arahannya meminta seluruh penyuluh yang telah menerima SK dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung ini untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai agamanya secara memadai yang ditunjukkan melalui pengamalannya yang penuh komitmen dan konsistensi seraya disertai wawasan untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang harmonis dan saling menghargai satu sama lain.
Beliau mengingatkan bahwa menjadi penyuluh agama Buddha non PNS adalah pilihan sendiri sesuai dengan proses rekrutmen yang telah dilakukan. Dengan demikian, penyuluh agama Buddha non PNS harus tunduk dan taat pada peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Patuhi dan jangan melanggar aturan yang telah dibuat.
“Ingat bahwa menjadi penyuluh agama Buddha non PNS adalah pilihan pribadi. Maka jalankan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada. Sudah seharusnya penyuluh sepenuh hati melakukan pekerjaan sesuai dengan pedoman yang ditentukan. Lakukan yang terbaik, maka akan mendapatkan hasil yang terbaik pula. Ketika mendaftar dan mengikuti proses seleksi, penyuluh sudah seharusnya kemauan yang kuat untuk menjadi seorang penyuluh agama Buddha,” pesannya.
Dalam menjalankan tugas pekerjaan penyuluhan, para penyuluh secara tidak langsung diawasi oleh banyak pihak, seperti tokoh agama, aparat pemerintah lembaga terkait lain, dan masyarakat luas.
“Jadi, ketika ada tindakan penyuluh agama Buddha yang tidak sesuai aturan, maka laporan tersebut akan sampai ke Kantor Kemenag juga. Dan diakhir sambutannya Ahmad Muhdzir menambahkan bahwa penyuluh bertugas menyampikan visi dan misi Kementerian Agama.(sr)