24.4721 Jemaah Haji Jawa Tengah Berhak Lunas tahun 2016

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Usai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M, jemaah haji reguler yang masuk dalam daftar nominasi berhak lunas keluaran Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah dapat melakukan pelunasan.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyebutkan porsi jemaah haji reguler Jawa Tengah berhak lunas tahun 2016 menurut daftar nominasi Ditjen PHU Kemenag RI sebanyak 24.721.

“Tahun 2016 porsi jemaah haji reguler Jawa Tengah yang berhak melakukan pelunasan sebanyak 24.721, sedangkan kuota Jawa Tengah sebanyak 23.543, terdapat selisih sebanyak 1.178 merupakan cadangan yang ditetapkan sebesar 5 persen dari kuota,” kata Kabid PHU saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dijelaskan, seperti yang disampaikan Menteri agama dalam konferensi pers, Selasa (17/05) bahwa pelunasan biaya haji tahap I bisa dilakukan mulai 19 Mei hingga 10 Juni 2016, dengan menyetorkan ke rekening Menteri Agama di BPS yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama.

Kuota tahap I diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi berdasarkan data Sistem Komunikasi Haji terpadu (siskohat).

Adapun kriteria yang menjadi ketentuan dalam siskohat adalah mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji; telah berusia 18 tahun terhitung tanggal 9 Agustus 2016 atau sudah menikah; jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji dan atau sudah berhaji; dan 5 persen merupakan jemaah berstatus belum haji yang masuk dalam daftar tunggu tahun 1438H/2017M.

Menyinggung waktu, tempat dan prosedur pelunasan haji reguler, Noor Badi mengatakan masih menunggu pengumuman selanjutnya dari Ditjen PHU.

‘Saat ini kami masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait prosedur dan mekanisme pelunasan tahap I, harapannya dalam waktu dekat segera terbit, dan dapat kami informasikan,” pungkas Noor Badi. (gt/gt)