Bertempat di Aula Al Ikhlas , 27 kepala KUA dan operator se Kabupaten Banyumas mendapatkan pembekalan Sistem Informasi Wakaf yang diberikan oleh Kasubdit Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Jumat (4/11)
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas H. Aziz Muslim didampingi Gara Zawa Faisal Riza dan Attan Navaron dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah selaku pemateri.
Dalam sambutannya kakan Kemenag menjelaskan terkait Akselerasi optimalisasi pelaksanaan AIW sekarang sudah eranya , sebagai salah satu tujuh program Kementerian Agama yakni digitalisasi , transformasi digital dan refitalisasi KUA.
” Pejabat sekarang harus standby on call 24 jam untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Saat ini eranya untuk melayani, melayani tidak hanya cukup memuaskan , akan tetapi juga membahagiakan. Bagaiamana kita merubah paradigma dari seorang raja menjadi seorang abdi masyarakat. Dimana orientasinya adalah betul betul melayani masyarakat.” terangnya .
“ Terkait surat edaran dari Dirjen tentang kawasan bebas roko, setiap KUA harus menyiapkan dan memasang kawasan bebas rokok, menyediakan fasilitas tempat merokok. Jadi nantinya di KUA harus ada tulisan yang terpasang maklumat pelayanan , yang kedua dibuat standar pelayanan publik, kawasan zona merokok dan adanya area merokok.” Jelasnya lebih lanjut.
Ditempat yang sama Attan menyampaikan bahwa saat ini sudah ada lima propinsi yang sudah harus memberlakukan pendaftaran tanah wakaf secara digital.
“ Pemberlakukan pendaftaran tanah wakaf secara digital untuk lingkungan kabupaten kota di Jawa Tengah dimulai 1 November. Jadi pertanggal 1 November tersebut form WT 1 sampai 5 sudah tidak ada. Karena sudah direvisi dengana KepDirjen Nomer 565 tahun 2022.(yud/bd)