081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

5 Penghulu Menerima SK Kenaikan Pangkat

Semarang, Senin di penghujung bulan Mei (30/5/2022), Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang kembali menggelar apel pagi di halaman kantor yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada gelaran apel tersebut ada yang berbeda, nampak barisan yang tidak sejejar dengan peserta apel lainnya, mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kankemenag Kota Semarang yang menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode April 2022.

Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kankemenag Kota Semarang, menyerahkan langsung SK kenaikan pangkat tersebut kepada 14 PNS, baik yang bertugas sebagai penghulu, pegawai maupun guru.

Dari 14 orang penerika SK kenaikan pangkat, 5 diantaranya merupakan penghulu yang bertugas pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Semarang, yaitu Basori, Suparwito, Ahmad Zaki, Ngadiono, dan Muhammad Asnawi. Kelimanya menerima SK kenaikan pangkat dari Penata Muda Tingkat I (III/b) menjadi Penata (III/c).

Rasa bahagia terpancar dari wajah para penerima SK, tak terkecuali kelima penghulu tersebut.

Basori berucap syukur atas diterimanya SK kenaikan pangkatnya. “Alhamdulillah, kami bersyukur atas SK kenaikan pangkat ini. Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh Bapak Kepala Kantor, SK kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk reward yang diberikan negara atas kinerja pegawai. Beliau tadi juga berpesan, agar kami sebagai penerima SK kenaikan pangkat untuk bisa meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada umat,” ujarnya. Selain apa yang diungkapkan oleh Basori, dalam amanatnya, Kepala Kankemenag Kota Semarang juga menyampaikan, tidak hanya reward yang diterima ASN atas kinerjanya, tetapi bagi pelanggar kedisiplinan pun juga akan diberikan punishment. Selain itu pada kesempatan itu, ia juga mengimbau peningkatan kedisiplinan bagi ASN di lingkungan Kankemenag Kota Semarang, juga percepatan realisasi anggaran TA 2022. (Yoga/NBA/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content