081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Agama itu statis

Sukoharjo – Semenjak turunya Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2015 maka khusus di Jawa Tengah terhitung sejak Hari Amal Bakti (HAB) ke-70 3 Januari 2015 para ASN kini mengenakan pakaian atas berwarna putih dengan bawahan berwarna gelap, identitas baru Kementerian Agama tersebut mengandung arti bahwa ASN adalah sinoman atau pelayan masyarakat, demikian yang diungkapkan oleh Masdiro Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo ketika membuka acara Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Sukoharjo di Aula Bina Patria 1 Kabupaten Sukoharjo.

“Termasuk melayani Bapak Ibu Guru PAI menjadi tugas dan tanggung jawab kami, jadi jangan segan-segan untuk minta pelayanan kepada kita semua jajaran Kementerian Agamam” ujar Masdiro mengawali pembinaannya.

Dalam pelaksanaan workshop tersebut, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI mengundang sebanyak 55 guru PAI se-Kabupaten Sukoharjo dan menghadirkan narasumber, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Masdiro, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Syaifuddin Zuhri, dari UIN Surakarta Imam Makruf, dan Pengawas Kankemenag Kabupaten Semarang (pengurus Pokjawas PAI Provinsi Jawa tengah) Amir Mahmud, diharapkan setelah mengikuti workshop tersebut komptetensi guru PAI di Kabupaten Sukoharjo lebih meningkat sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2007 yang menyatakan bahwa pembinaan guru PAI menjadi wewenang Kementerian Agama meskipun secara administrasi kepegawaian harus taat dan loyal kepada Dinas Kependidikan namun secara teknis dan edukatif guru PAI harus loyal dan taat kepada Kementerian Agama.

Saat ini banyak komentar miring yang menggelisahkan hati datang dari para ahli dan masyarakat tentang persoalan moralitas anak bangsa yang berjalan dan mengalir keluar dari nilai-nilai adi luhung sebagaimana dicontohkan dan diajarkan oleh para orang tua zaman dahulu, bagaimana nilai moral dan karakter anak bangsa saat ini yang rapuh terbentur oleh derasnya arus globalisasi informasi yang serba bebas telah menurunkan nilai-nilai moral, sopan santun, dan akhlak mulia generasi penerus bangsa ke titik yang memprihatinkan. Kontrol sosial pun semakin lemah sehingga mau tidak mau guru Agama saat ini berperan sangat strategis sebagai ujung tombak revolusi mental masyarakat kearah yang lebih baik, lahirnya kurikulum 2013 adalah salah satu upaya dari pemerintah untuk mendorong perubahan tersebut, terhitung secara nasional sudah lebih dari 65 % guru PAI yang mengikuti Bintek Kurikulum 2013.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sudah mengadakan berbagai orientasi dan workshop dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalitas guru PAI disamping juga mengeluarkan Surat Edaran Pendis No 143 tahun 2015 sebagai dasar guru PAI untuk melaksanakannya, meskipun sepintas ada sedikit ketidaksesuaian dengan Permendiknas nomor 160 tahun 2014 jika dilihat dari sisi teknis dan sasaran pelaksanaan kurikulum tahun 2013 tersebut.

“Ada kebijakan khusus untuk Pendidikan Agama Islam karena pembinaan adalah wewenang kemenag, maka guru PAI wajib melaksanakan kurikulum 2013” tegas Masdiro.

Ada baiknya menengok kembali kebelakang, menapaki jalan-jalan yang ditempuh oleh guru-guru tradisional pada zaman dahulu. Mereka berhasil melahirkan generasi yang memiliki akhlakul karimah diatas keterbatasan sarana dan prasarana yang dimilikinya. “Kitab Taklim Mutaalim adalah kitab dasar untuk pendidikan karakter aklakul karimah bagi santri di pondok pesantren sehingga mereka benar benar menghormati dan tawadhu kepada Guru dan Orang Tua,” terang Kakankemenag. Masdiro juga berpesan untuk mengkaji kembali kitab tradisional tersebut sebagai salah satu referensi untu mencetak generasi yang berkarakter dan berakhlakul karimah.

Sejalan dengan itu, Kabid PAIS juga menggarisbawahi bahwa munculnya berbagai fenomena di tengah masyarakat yang berkaitan denga nilai-nilai keagamaan seperti menari diatas sajadah, terompet Al Qur’an dan masalah-masalah khilafiyah dalam agama hendaklah disikapi dewasa dengan mengedepankan semangat Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamain. “Itulah dinamika hidup kita, dinamika terkait pendidikan Agama,” ujar Kabid.

Syaifuddin juga menjelaskan bahwa Agama itu statis, menjadi dinamis ketika ajaran-ajaran agama dijalankan oleh manusia. Demikian halnya dengan pendidikan agama, ia bersifat dinamis meskipun pokok pokok substansinya bersifat statis. Karena pembelajaran agama juga bersifat dinamis maka orang-orang yang menyampaikan pendidikan agama harus dapat mengikuti dinamika yang ada di masyarakat, hal inilah yang harus senantiasa diperhatikan oleh para guru PAI.

Sebagaimana fenomena radikalisasi yang santer berhembus di masyarakat belakangan ini, yang paling banyak menjadi korbannya adalah dari kalangan pelajar, berdasarkan informasi dan catatan bahwa guru Agama tidak ada yang mempunyai pandangan yang radikal, justru sebaliknya guru yang bukan guru agama yang menjadi figur radikalisasi.

Untuk mengatasi radikalisasi diperlukan proses deradikalisasi yang tidak bisa hanya diajarkan melalui ilmu pengetahuan, akan tetapi memerlukan cara dan kompetensi tertentu bagi seorang guru PAI. “PP 74 menjelaskan bahwa guru adalah tenaga profesional, maka kewajiban guru adalah berpengetahuan, berketrampilan dan berperilaku professional,” pungkas Syaifuddin mengakhiri materinya. (Djp/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content