Ahli Waris Almarhum Sayad Terima Santunan 42 Juta Rupiah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,-  Ahli waris almarhum (alm.) Sayad (59) warga Desa Bukur Kecamatan Bojong menerima santunan jaminan kematian sebesar 42 Juta Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq didampingi oleh Kepala BPJS Kabupaten Pekalongan Farah Diana menyerahkan secara simbolis uang santunan kepada Turah yang merupakan istri dari alm. Sayad bertempat dikediamannya Desa Bukur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Selasa (08/11 ).

Dalam sambutannya, Bupati Fadia berharap agar santunan yang diberikan dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan, “Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk membantu keluarga yang ditinggalkan walaupun uang sebesar apapun tidak bisa menggantikan orang yang kita cintai tapi minimal bisa sedikit membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujar bupati.

Selain itu, bupati juga menyampaikan dukungan moril kepada keluarga Sayad yang sedang berduka, “Semoga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan semuannya, senantiasa dilimpahkan barokah, hidupnya berjalan, semangatnya juga tetap berjalan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bupati berharap agar masyarakat Kabupaten Pekalongan lebih peduli terhadap jaminan keselamatan terhadap orang-orang terdekat, “BPJS ketenagakerjaan ini bagus juga. Karena tidak hanya untuk yang berdasi saja tetapi sampai tingkat petani pun dilindungi. Nanti kalau meninggal diperhatikan dan kalau ada kecelakaan kerja juga diperhatikan. Walaupun petani jika ada kecelakaan kerja juga akan ditanggung juga. Ini adalah cara kita untuk menjaga orang yang kita cintai agar pada saat mereka bekerja merasa aman dan nyaman. Ini adalah satu perhatian baik dari pemerintah pastinya agar seluruh Warga Negara Indonesia mendapatkan perlindungan,” kata bupati.

Sebelumnya Kepala BPJS Kabupaten Pekalongan Farah Diana menuturkan bahwa Alm. Sayad berprofesi sebagai seorang petani dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan dengan program BPU (Bukan Penerima Upah).

“Program yang diikuti alm. Bapak Sayad ada 2 yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Beliau meninggal karena sakit karenanya ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar 42 Juta Rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Alm. Sayad belum lama bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun begitu pihaknya tetap memberikan santunan, “Beliau terdaftar sebagai peserta pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan iuran perbulan sebesar Rp.16.800 perbulan. Sudah melakukan pembayaran sebanyak 2x kepada kami. Namun Allah berkehendak lain. Beliau meninggal pada tanggal 03 November 2022 kemarin dan hari ini kami berkewajiban memberikan santunan kepada ahli warisnya,” jelasnya. (Prokompim/MTb)