081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Ahmadi : Jangan puas menjadi haji minimalis

Magelang – 818 orang Jamaah Calon Haji Tahun 2015 Kabupaten Magelang pagi ini mengikuti manasik massal yang diselenggarakan di GOR Gemilang Kabupaten Magelang. Manasik dibuka oleh Bupati Magelang Zainal Arifin, dan di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahmadi, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang Khudaifah.

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menyampaikan perlunya manasik sebagai upaya memberikan bekal awal penyelenggaraan haji, serta memberikan gambaran tentang kondisi di perjalanan dan kondisi di Saudi Arabia sekaligus menyiapkan agar jamaah bisa menjadi jamaah mandiri. Dengan demikian jamaah haji bisa melaksanakan seluruh ibadah dengan aman, nyaman, tertib dan sempurna. “Yang paling penting adalah seluruh jamaah bisa menjadi haji mabrur,” kata Bupati.

Bupati berpesan agar para jamaah bisa menata hati dan memutuskan niat beribadah haji hanya untuk Allah swt, bukan karena niat lain. Juga diharapkan agar selalu bekerja sama, menjaga persatuan dan kesatuan dan saling menghormati dan menjaga nama baik daerah asal. Mengingat pentingnya manasik ini, jamaah diharap bisa mengikuti dengan seksama sehingga seluruh materi manasik bisa dipahami dan pada saat pelaksanaan ibadah haji bisa melakukan seluruh rangkaian ibadah dengan sempurna.

Data jamaah haji Jawa Tengah tahun 2015 berjumlah 23.545 jamaah, sedangkan daftar tunggu keberangkatan jamah haji Jawa Tengah hingga 19 tahun. Pengurangan kuota nasional sebesar 20% baru berakhir pada tahun 2017, sehingga baru memungkinkan di tahun 2018 akan kembali sekitar 160 %.

Ahmadi dalam pembinaan menyampaikan materi Kebijakan Penyelenggaraan Haji. Pada tahun 2017 diharapkan perluasan area Masjidil Haram sudah selesai, seiring dengan hal tersebut berimplikasi pada bertambahnya kuota jamaah haji. “Tidak hanya dikembalikan pada kuota semula, kita berharap bisa bertambah. Ini berarti pula akan memangkas panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji,” jelas Ahmadi.

Melalui KMA No. 14 Tahun 2015 memberikan rambu-rambu bagi jamaah boleh mendaftar haji kembali setelah 10 tahun kemudian, hal ini sangat relevan dengan perintah haji hanya sekali. Secara teknis kriteria dan persyaratan yang diberlakukan meliputi; 1) bagi yang sudah memiliki kuota dan belum pernah haji harus melakukan pelunasan per 30 Juni 2015; 2) Bagi yang sudah berpredikat haji, menunggu berdasarkan verifikasi hasil sisa kuota; 3) Orang lanjut usia; dan 4) Penggabungan anak, istri dan orang tua. Selanjutnya jika masih ada sisa kuota baru dari cadangan 5% seperti di tahun 2015 ini.

Kakanwil juga mengingatkan bahwa seluruh ibadah yang dilakukan supaya benar-benar disiapkan mental, fisik, dan hal teknis lain sehingga perjalanan ibadah yang berat ini bisa dilakukan dengan baik tanpa menemui hambatan.Yang paling penting adalah meluruskan niat beribadah haji hanya untuk Allah dan menjadi haji mabrur. “Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga. Untuk itu manfaatkan seluruh kesempatan untuk beribadah dengan optimal, jangan hanya puas menjadi haji minimalis,” kata Ahmadi. Kekompakan dan kebersamaan sebagai jamaah haji Jawa Tengah selayaknya diciptakan dan dipelihara dengan baik. Terlebih lagi pada saat berada di negeri orang yang sangat jauh berbeda cuaca, budaya, adat istiadat serta bahasa sehingga tidak jarang terjadi perbedaan penafsiran dalam komunikasi. Untuk itu keselamatan dan keamanan harus diutamakan. Kakanwil berpesan supaya para jamaah mematuhi peraturan yang ditetapkan terutama peraturan penerbangan yang melarang penumpang membawa air zamzam, karena seluruh jamaah akan memperoleh sesuai jatah yang telah ditetapkan. “Pembatasan ini tidak lain adalah upaya untuk menjaga keselamatan penerbangan,” jelas Ahmadi mengakhiri pembinaannya. (fat)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content