Ajaran Agama Larang Gratifikasi, ASN Kemenag Anti Korupsi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo (Humas) – Bertindak sebagai narasumber, Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Kastolan bagikan materi mengenai Komitmen Anti Korupsi di hadapan seluruh jajaran Kanwil Kemenag Prov. Jateng pada hari ketiga dalam rangkaian Rapat Kerja Wilayah Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang digelar di Grand Mercure Hotel Solo Baru, Selasa (14/3).,

“Seluruh ajaran agama melarang praktik gratifikasi yang dianggap suap karena bertentangan dengan nilai moral dan etika! Nanti dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Kastolan.

Ini tak hanya menjadi pengawasan pendekatan secara agama namun memang benar adanya bahwa tak ada ajaran agama yang pro terhadap gratifikasi maupun tindak pidana korupsi.

Kastolan kembali mengingatkan mengenai 9 nilai anti korupsi. Antara.lain Kejujuran, Kepedulian, Kemandirian, Kedisiplinan, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Kesederhanaan, Keberanian dan Keadilan.

Dirinya juga menerangkan mengenai komitmen dan program anti korupsi dari Kemenag, melalui penerapan program Pengendalian Gratifikasi (PPG), wistleblowing system tindak pidana korupsi terintegrasi, serta e-learning gratifikasi dari KPK RI.

“Segala upaya nyata dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani diselenggarakan dari wilayah paling kecil bahkan mulai dari pribadi masing-masing dan keluarga Kementerian Agama,” pungkasnya. (ps/rf)