Tegal-Persetujuan mengenai Pendirian Tempat Ibadah merupakan wewenang dari Walikota sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006/ No.8 Tahun 2006, pernyataan tersebut disampaikan KakanKemenag Kota Tegal saat memimpin rapat pada pertemuan Tim Verifikasi Pendirian Tempat Ibadah dan Pengurus FKUB, Rabu (13/03) di Ruang Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal.
Menurut KakanKemenag Kota Tegal, Akhmad Farkhan, masalah Pendirian Rumah Ibadah sudah jelas peraturannya, hal tersebut ditetapkan dengan tujuan agar terpeliharanya kerukunan umat beragama, juga dalam rangka pemberdayaan forum kerukunan umat beragama serta terwujudnya pendirian tempat ibadah.
Menanggapi situasi saat ini, lanjut Farkhan, kita harus berhati-hati dalam menentukan sikap dan mengambil keputusan, terutama dalam mengeluarkan rekomendasi tempat ibadah harus sesuai dengan aturan yang ada, hal tersebut dilakukan agar kita terhindar dari masalah di kemudian hari.
Sementara itu, menurut Kasi Bimas Islam, Akhmad dalam kesempatan yang sama mengatakan, pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu, dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama dan tidak mengganggu ketenteraman umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif maupun teknis bangunan gedung, diantaranya, daftar 90 nama pengguna rumah ibadah dengan menunjukan KTP yang sah, kemudian dukungan masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Kepala Kelurahan atau Desa serta rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama dan FKUB tingkat Kabupaten/Kota,”terang Akhmad. (IM)