Alhamdulillah, Kita Telah Memiliki SHM Pembangunan Gedung KUA Magelang Tengah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Kontor Notaris dan PPAT Adrianti Primadevi, SH. M.Kn yang beralamat di Jl. Pahlawan No.28, Magelang Kecamatan Magelang Tengah menyerahkan Sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama RI yang akan diperuntukkan bagi KUA Magelang Tengah Kota Magelang. KUA Magelang tengah yang selama ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyewa bangunan, kini telah disediakan sebidang tanah seluas 507 M² yang berada di Kelurahan Gelangan.

Adrianti Primadevi didampingi seorang stafnya mengunjungi dan menyerahkan langsung Sertifikat Hal Milik (SHM) kepada Kepala Kankemenag Kota Magelang di ruang kerjanya. Hadir turut menyaksikan di ruang kerja kepala kantor pejabat PPK, BMN, Analis Keuangan dan Perencana menyaksikan penyerahan SHM tersebut, Rabu (29/12).

“Selaku PPAT kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kankemenag Kota Magelang beserta jajarannya yang telah sudi bekerjasama. Kami juga mohon maaf jika penyelesaian pengurusan sertifikat ini tidak bisa secepat sesuai dengan harapan, kami sudah berupaya semaksimal mungkin akan tetapi memang mengalami hambatan eksternal sebagai dampak dari penerapan WFH di instansi layanan lainnya,” kata Adrianti Primadevi.

Sementara itu Kepala Kankemenag Kota Magelang menyampaikan bahwa Sertifikat atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia untuk KUA Kecamatan Magelang Tengah, yang memang belum memiliki gedung KUA sendiri. Selama layanan kepada masyarakat menggunakan bangunan rumah milik masyarakat yang kita sewa. Tentunya dari sisi tata ruangnya kurang representatif.

“Proses pengadaan tanah untuk KUA Magelang Tengah di tahun 2020 kemaren alhamdulillah bisa terselesaikan dan berjalan dengan baik meskipun dibatas waktu akhir tahun anggaran. Dan kini sertifikatnya pun sudah selesai, itu artinya bahwa seluruh pejabat yang terkait dengan pembangunan gedung KUA Magelang Tengah harus bergerak lebih cepat untuk mewujudkannya. Koordinasikan dan rencanakan secara matang, dan berpedomanlah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku  agar semuanya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegas Sofia Nur.

 “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari semua pihak atas terbitnya sertifikat ini, dan juga kepada panitia pengadaan tanah KUA Magelang Tengah yang telah melaksanakan pekerjaanya dengan baik,” ungkapnya kemudian. (Hari)