Kota Magelang – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan. Secara resmi pembatalan ini disampaikan Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (3/6/2021). Selanjutnya, keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2021 tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Pasca keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji. Pertanyaan terkait bagaimana nasib dana haji 2021 mulai bermunculan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan dana haji 2021 dipastikan aman. Dana tersebut dapat diambil sewaktu-waktu dengan cara yang sederhana. Dana tersebut diinvestasikan di Bank Syariah. Dalam jumpa pers virtual yang disampaikan pada hari yang sama Kepala BPKH menegaskan “Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman,” kata Anggito Abimanyu. “Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah,” lanjutnya.
Pasca pembatalan resmi oleh pemerintah, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) DPD Jawa Tengah justru memberikan himbauan kepada Jama’ah calon Haji baik yang sudah memperoleh porsi haji mapun yang telah melunasi ongkos haji agar tidak menarik dana yang telah disetorkan.
Ketua DPD Amphuri Jawa Tengah Endro Dwi Cahyono mengatakan “Kami berharap agar jama’ah calhaj yang sudah menyetorkan dananya ke pemerintah baik untuk pendaftaran maupun pelunasan, agar bersabar dan tidak menarik dana yang telah disetornya” himbau Endro.
“Jika jama’ah calhaj menarik dananya, maka akan bisa dikatakan mengalami kerugian. Apabila dana atau biaya pendaftarannya diambil maka konsekuensinya jika akan mendaftar lagi akan kembali ke awal antrean karena kita kehilangan waktu tunggu antrean. Padahal antrean pemberangkatan jama’ah calhaj di Jawa tengah terbilang lama, karena lebih dari 20 tahun. Namun apabila yang ditarik adalah dana pelunasannya saja, maka bisa jadi di musim haji yang akan datang tidak lagi menjadi jama’ah yang di prioritaskan” terang Endro kemudian. Dilansir dari Kompas TV dalam berita Kompas Malam, Jumat (4/06). (HS).