Aneh jika pemnyelenggaraan ibadah haji diswastakan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI mengungkapkan bahwa agama harus satu atap, kebijakan (policy) yang digariskan dari pusat (sentralistik), oleh karena itu agama harus dilaksanakan bukan dikembangkan. Contoh kasus adalah haji, regulasi haji harus sentralistik. “Aneh apabila penyelenggaraan haji diswastakan, karena swasta tidak memiliki instrument sampai tingkat Kecamatan. Hal ini akan membuat biaya (cost) yang lebih tinggi ”. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. H. Abdul Jamil, MA dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Haji Tahun 1436 H/ 2015 M (06/04).

Sedangkan kebijakan untuk Umrah, Dirjen PHU menyatakan dalam kondisi darurat. Banyak terjadi kasus-kasus penipuan terkait umrah. Harus ada tindakan tegas terhadap travel-travel yang melakukan penipuan terhadap jama’ah umrah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, seluruh Kasi Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah serta diikuti oleh Kepala Kankemenag dan Kasi PHU Kankemenag Kab/Ko se-Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di Aula Lt. III Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436 H/2015 M. Adapun narasumber lain dalam kegiatan tersebut adalah H. Ali Rohmad Kasubdit Bimjah Ditjen PHU Kementerian Agama RI, beliau memaparkan tentang Kebijakan Teknis Pembimbingan Jama’ah.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan pula Standar Pelayanan Jama’ah Haji antara lain : Satu, Kuota Haji, terjaminnya transparansi kebijakan pengisian kuota. Kedua, Pelunasan BPIH, pada prinsipnya dilakukan sesuai dengan nomor urut porsi jemaah haji. Ketiga, Manasik Haji, peningkatan kualitas manasik haji dengan standar metode, kurikulum, pendanaan, pengawasan, dan pengembangan manasik secara elektronik. Keempat Pembimbing/Petugas Haji, peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji melalui kompetensi dan karakter pembimbing dan petugas kloter/non kloter.

Sesuai dengan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1436 H/ 2015 M bahwa calon jema’ah haji Jawa Tengah akan mulai masuk asrama haji embarkasi Donohudan pada tanggal (20/08/2015) kemudian akan diberangkatkan ke tanah suci pada tanggal (21/08/2015).

Dalam mengakhiri pengarahannya Dirjen PHU menyampaikan bahwa permohonan penambahan kuota jemaah haji Indonesia masih belum dapat terpenuhi karena masih ada pembangunan perluasan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Oleh karena itu pelayanan haji harus dilayani secara maksimal dengan prinsip first come first serve.(ahmadi-adi)