081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Apel Pagi dan Penandatanganan 5 Komitmen Budaya Kerja Kementerian Agama

Temanggung – Kegiatan apel pagi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, sebagai upaya menegakkan kedisiplinan dalam kehadiran pegawai dilaksanakan rutin setiap hari Senin. Apel pagi dipimpin oleh Kepala Sub Bag TU H. Agus Latif, Senin (31/1).

Dalam amanatnya H.  Agus Latif, menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

Lebih lanjut Beliau memaparkan bahwa surat edaran Menteri Agama tersebut dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 varian Omicron di lingkungan Kementerian Agama. Untuk itu perlu adanya aturan tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama.

“Mulai bulan Februari 2022, sistem kerja ASN Kementerian Agama mengacu pada SE Kemenag  RI Nomor 2 tahun 2022, diantara isi SE tersebut adalah : pegawai yang berumur 55 tahun ke atas agar melaksanakan pekerjan dari rumah ( work from home ), bagi pegawai yang melaksanakan tugas dinas secara WFH tidak diperkenankan meninggalkan rumah, pegawai yang menggunakan transportasi umum dengan jarak tempat tinggal jauh atau keterbatasan lain dapat melaksanakan tugas dinas dengan WFH dengan memperhatikan tupoksi satuan kerja, bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan,” tuturnya.

Usai apel, dilanjutkan dengan penandatangan komitmen 5 budaya kerja Kementerian Agama. Penandatangan komitmen ini merupakan salah satu bagian dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Penandatanganan komitmen ini diawali dari Kasubag TU kemudian diikuti oleh para Kasi dan penyelenggara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Penandatanganan serupa juga diikuti pula oleh seluruh karyawan dan karyawati Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Selesai penandatangan, Agus Latif menjelaskan bahwa proses pembangunan ZI memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam ZI adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya. Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi / perbuatan tercela lainnya.

“Inti yang mendasar dari lembar komitmen tersebut bahwa ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung memahami 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama selanjutnya bertekad untuk mengimplementasikan, menegakkan dan membudayakan dalam pekerjaan sehari-hari. Kelima budaya kerja tersebut berupa integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan,“ jelasnya.(sr/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content