081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

APRI fasilitasi kepentingan penghulu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Polemik tentang biaya nikah yang melibatkan petugas KUA/penghulu terutama yang dilaksanakan di luar KUA belum juga selesai. Hal ini sebenarnya sudah lama menjadi polemik/perbincangan di masyarakat, hanya saja pemberitaannya tidak diekspose seperti sekarang. Masyarakat merasakan keberatan dengan mahalnya biaya nikah yang harus dibayarkan melebihi biaya yang semestinya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Hal ini yang melatar belakangi lahirnya APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia).

APRI berdiri pada tanggal 9 Desember 2013 dan APRI berdasarkan Surat Keputusan MUNASLUB APRI Nomor: 01/KPTS/MUNASLUB-APRI/I/2014, dimana APRI merupakan organisasi profesi, perjuangan dan etik Penghulu.

Siang ini (30/3) Dewan Pengurus APRI Jateng melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Kementeriana Agama Provinsi Jawa Tengah, dimana Ketua APRI Provinsi Jawa Tengah, H. Wazir, S.Ag menyampaikan maksud untuk memperkenalkan tentang keberadaan APRI Provinsi Jawa Tengah dan memohon Kakanwil menjadi Dewan Pembina APRI Provinsi Jawa Tengah.

Ketua APRI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa, “APRI menjadi organisasi yang bersifat kekeluargaan dan lebih pada dukungan moral, dan menegaskan diri khususnya KUA se-Jawa Tengah sudah melaksanakan Zona Integritas, nol rupiah dalam pelayanan KUA kecuali biaya nikah diluar jam dinas dan diluar KUA”.

“Kami menegaskan seruan dari APRI pusat untuk bersama-sama mencegah adanya praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam layanan pencatatan nikah di KUA. APRI bisa menjadi mitra yang bersih dalam memberikan layanan”, tambah H. Wazir, S.Ag.

“Ada yang perlu mendapat perhatian karena adanya kenaikan dibidang kesejahteraan, namun disisi lain ada ancaman bagi kita terkait dengan PP No. 48 untuk tidak bermain api , janganlah kita berbuat untuk memanipulasi data yang sesungguhnya kita sudah mendapatkan kesejahteraan yang memadai”, jelas Kakanwil mengawali pembicaraan.

Drs. H. Ahmadi menegaskan, “Mari kita syukuri apa yang kita dapatkan secara pribadi dengan cara masing-masing dalam meningkatkan kinerja, dan secara organisasi kita bantu kementerian agama, dimana APRI tidak berjalan sendiri namun tetap di bawah rumah Kemenag. APRI tidak akan ada kalau tidak ada penghulu, penghulu tidak akan kalau tidak ada PNS, dan PNS sendiri yang mengangkat kementerian Agama”.

APRI berperan memberikan dukungan dan pengendalian terkait tugas dan fungsi pada layanan KUA dan menjadi media untuk memperjuangkan hak-hak penghulu.

“Ketika melakukan suatu inovasi atau gerakan-gerakan positif namun semuanya harus tetap sinkron, terintegrasi dan koordinasi dengan Seksi Bimas Islam di Kab./Kota setempat. Dengan demikian APRI tidak terkesan berjalan sendiri”, ucap Kakanwil mengingatkan.

Kakanwil mengharapkan APRI sebagai wadah yang menjadi tonggak khususnya Jawa tengah sebagai pendorong, pendukung bahkan penyiap regulasi ke depan yang lebih baik dan Jawa Tengah menjadi pilot project sebagai contoh bagi provinsi-provinsi lain.(wulan)