Asesmen bukan formalitas bukan pula ajang kompetisi bebas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kajen – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahmadi bersama dengan Kepala Bidang Urais dan Binsyar Syaifulloh dan Kasi Kepenghuluan Zainal Fatah pagi ini hadir di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan dalam acara Pembinaan dan Halal bi Halal Bimbingan Masyarakat Islam Kab. Pekalongan. Pembinaan dilaksanakan di aula kantor diikuti oleh para kepala KUA, pegawai KUA, penyuluh, penghulu, Kepala Madrasah, dan pegawai Bimas Islam Kemenag Kab. Pekalongan dengan jumlah sekitar 132 orang.

Upaya peningkatan kinerja pegawai dan peningkatan pelayanan masyarakat dibidang nikah dan rujuk diangkat sebagai tema kegiatan ini. Sedangkan tujuan kegiatan ini menurut Kasi Bimas Islam kegiatan ini bertujuan: 1) Meningkatkan kinerja bimas islam, 2) Mengoptimalkan pelayanan masyarakat di KUA, dan 3) Meningkatkan jaringan kinerja dan kerjasama di lingkungan Bimas Islam Kankemenag Kab. Pekalongan. Ditambahkan oleh Umar, Kepala Kantor Kemenag Kab. Pekalongan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan bekal kekuatan mental agar tidak bertindak salah dan tidak mudah terkena godaan syetan. Yang lebih penting adalah saling memaafkan antara sesama warga Kementerian Agama Kab. Pekalongan.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan agenda kepegawaian paling dekat adalah pelaksanaan asesmen bagi kepala madrasah. Terkait dengan asesmen Kakanwil menegaskan bahwa pelaksanaan asesmen bukanlah kegiatan formalitas tetapi benar-benar dilaksanakan dengan objektif, profesional dan akuntabel. “Jangan dianggap asesmen ini hanya formalitas. Asesmen ini merupakan kompetisi partnership”, tegas Kakanwil. Bukan saja karena mencakup kompetensi di berbagai bidang yang harus dikuasai oleh peserta, asesmen ini juga harus saling menyempurnakan saling membantu untuk menemukan sesuatu yang lebih baik tidak menjadi ajang kompetisi bebas yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi keinginannya.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai aparatur Kementerian Agama tidak terlepas dari visi “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong” dan misi Kementerian Agama, yaitu : 1). Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, 2) Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama, 3) Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas, 4) Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan, 5) Mewujudkan penyelenggaraan haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel, 6) Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum bercirikan agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan, dan 7) Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.

Terkait dengan kerukunan umat beragama, Kakanwil mengajak supaya aparatur Kementerian Agama bisa menjadi motor penggerak untuk mewujudkan kehidupan umat beragama yang rukun dan harmonis, khususnya kerukunan intern umat beragama karena pada dasarnya konflik yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh permasalahan intern bukan antar umat beragama.

Tentang pelayanan nikah, saat ini telah jelas diatur besaran biaya nikah berdasarkan waktu dan tempat pelayanan nikah. “Biaya nikah adalah biaya pada saat pencatatan nikah di KUA yaitu Rp 600 ribu untuk nikah di luar kantor dan di luar jam kerja serta Rp 0 bila dilakukan di KUA pada jam kerja. Bukan biaya lain yang dibayarkan di luar KUA,” jelas Ahmadi. Sebagaimana diketahui terkait biaya nikah, di tingkat desa ada Perdes yang mengaturnya yang tidak jarang membutuhkan biaya yang harus ditanggung oleh calon pengantin. Untuk itu, lanjut Ahmadi, agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik maka dalam melaksanakan tugas harus juga berpedoman pada 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama: integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan. (fat)