ASN harus miliki penguatan mindset berinovasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Di era Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di tuntut harus mempunyai kompetensi dasar, mengingat manajemen pengangkatan ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit atau azas kemanfaatan yang berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar selain itu seorang PNS harus bekerja sesuai dengan tupoksi dan disiplin.

ASN menjadi pintu utama untuk membangun reformasi birokrasi dan menjadi pijakan utama dalam membangun reformasi birokrasi. ASN juga harus memiliki penguatan mindset. Harus ada perubahan yang signifikan. Kalau dulu kita berfikir yang penting bekerja, namun sekarang ini mindset tersebut harus diubah yang masuk pada dimensi manajemen perubahan. Jadi kita harus secara terus menerus melakukan berbagai inovasi.

Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun kepercayaan masyarakat (public trust building) dan menghilangkan citra negatif birokrasi pemerintahan. Visi reformasi birokrasi adalah terwujudnya aparatur Negara yang professional dan kepemerintahan yang baik (good governance). Misi reformasi birokrasi adalah mengubah pola/alam pikiran (mindset), pola budaya (cultural set), dan sistem tata kelola pemerintahan. Adapun sasaran reformasi birokrasi adalah terwujudnya birokrasi yang : bersih, efektif, efisien, produktif, transparan dan terdesentralisasi.

Demikian di sampaikan Kasubbag Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah H. Wakid Arbani, S.Ag. MSI di dampingi Ka. Kankemenag Wonogiri, Drs. H. Safrudin, MSI dalam acara sosialisasi PP 53 tahun 2010 dan tata cara pengisian LHKASN Kementerian Agama, Rabu (17/6) di Aula Kankemenag Wonogiri yang di ikuti oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kankemenag Kabupaten Wonogiri.

Kompetensi memiliki pengertian yang sama dengan capability (kemampuan). Seseorang yang kompeten adalah yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian untuk melakukan sesuatu secara efisien dan efektif.

Menurut Wakid dapat dibayangkan kalau seandainya PNS ini tidak memiliki kompetensi, akan berakibat atau berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat, misanya pelayanan menjadi lambat, bekerja asal-asalan, tidak maksimal, tidak efisien dan hasilnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan.

Selain itu Pemerintah melalui PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara bertahap sejak pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, pemindahan, penghargaan, serta pemberhentian, dengan selalu mengacu kepada kode etik dan peraturan disiplin yang diberlakukan. Semua itu dilakukann dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya aparatur.

LHKASN harus di isi dengan jujur dan trasparan

Menyinggung Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI sesuai dengan Surat Edaran No. 1 tahun 2015 Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka kini seluruh ASN Kementerian Agama juga harus melaporkan harta kekayaannya.

Wakid menegaskan bahwa seluruh ASN KanKemenag Wonogiri sudah harus mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) paling lambat sebelum 25 Juni 2015, semua aparatur sudah harus melapor ke Itjen Kemenag RI secara online, tanpa kecuali.

Dalam pengisian LHKASN harus sesuai fakta yang ada, harus jujur dalam mengisikan data dan kekayaan yang di miliki dengan sebenar-benarnya baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, dalam kelakarnya cincin akik yang di miliki harus di laporkan. (Mursyid__Heri)