Semarang, Kamis (1/12/2022) Rozaq staf Seksi Bimbingan Masyarkat (Bimas) Islam, kembali menginformasikan perubahan regulasi terkait ketentuan layanan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur dan di luar jam kerja. Informasi dimaksud, ia bagikan melalui whatsapp group.
“Berikut kami sampaikan susulan atas surat Dirjen Bimas Islam Nomor B-389/DJ.III/HK.00/11/2022 tanggal 21 November 2022, yaitu Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor B-5745/DJ.III/HK.00/11/2022 yang ditandatangani pada 23 November 2022, hal Pemberlakukan Pencabutan Ketentuan Layanan Nikah atau Rujuk di KUA pada Hari Libur dan di Luar Jam Kerja,” ujarnya.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/600 tahun 2016 tetap berlaku. Bagi petugas layanan nikah atau rujuk di KUA pada hari libur dan di luar jam kerja, hanya dibayarkan honorarium layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk. Hal ini sesuai surat dari Direktorat Anggaran Kemenkeu Nomor S-32/AG.8/2022 Tanggal 13 September 2022 terkait Tanggapan atas Permohonan Penegasan Satuan Biaya Transpor Kegiatan dalam Kabupaten/Kota Pergi/Pulang pada PMK Nomor 113/PMK.05/2021,” tuturnya.
Selanjutnya disampaikan pula, dalam hal adanya perubahan tempat pelaksanaan nikah atau rujuk akibat terbitnya SE tersebut, calon pengantin dapat mengajukan pengembalian dana yang telah disetorkan kepada satuan kerja yang tercatat pada Bukti Penerimana Negara (BPN)/bukti setor, karena layanan tersebut tak bertarif (layanan nikah di KUA pada hari dan jam kerja).
Ia menandaskan, pemberlakukan pencabutan ketentuan layanan nikah atau rujuk di KUA pada hari libur dan di luar jam kerja serta dampak atas ketentuan tersebut terhitung mulai 1 Desember 2022.(Rozaq/NBA/bd)